Suarautara.com,TOUNA-DWR, Mitra Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Tombo 1 Ratolindo, resmi menunjuk Kantor Advokat Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg. & Sejawat sebagai kuasa hukumnya. Langkah ini diambil untuk menghadapi somasi hukum yang dilayangkan oleh pihak Iksan Bare Jaya melalui kuasa hukumnya, Aksa Patundu, S.H.I.
Informasi tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Somasi yang diajukan oleh pihak Iksan Bare Jaya berkaitan dengan tuduhan wanprestasi. DWR dinilai telah ingkar janji terhadap kontrak perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah tertuang dalam akta notaris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantahan Pihak DWR
Merespons tuduhan tersebut, pihak DWR menyatakan keberatan dan menegaskan siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Kuasa hukum DWR, Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg., mengklarifikasi bahwa persoalan yang terjadi bukanlah masalah utang piutang seperti yang diasumsikan, melainkan murni urusan kontrak bisnis.
“DWR tidak sedang menghadapi persoalan utang piutang. Perjanjian yang dibuat adalah kontrak kerja sama dengan sistem bagi hasil usaha, bukan perjanjian utang piutang,” tegas Nasrun.
Dengan penunjukan kuasa hukum ini, pihak DWR memastikan akan menghadapi seluruh proses hukum ke depan secara formal dan terukur.






















