Suarautara.com,BUOL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi ketat rencana investasi pertambangan pasir kuarsa oleh PT Sulawesi Kuarsa Lestari di Kecamatan Gadung.
Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Buol, Kamis (21/5).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, tersebut agenda utamanya adalah melakukan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Investasi ini rencananya akan berjalan melalui kemitraan dengan Perumda Berkah Kabupaten Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Moh. Yamin Rahim menegaskan, evaluasi bersama ini sangat penting untuk memperoleh kejelasan bagi masyarakat. Pemkab Buol mendukung masuknya investasi, namun ia memastikan seluruh prosesnya wajib melewati mekanisme yang jelas, sesuai ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, serta rekomendasi teknis.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait rencana investasi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Yamin.
Dari sisi pemanfaatan wilayah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Buol, Rusli, memaparkan hasil evaluasi bahwa lokasi yang diajukan berada di Desa Matinan, Desa Taat, dan Desa Pandangan, Kecamatan Gadung, dengan luas lahan mencapai sekitar 176 hektare.
Lantaran Kecamatan Gadung belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tim daerah melakukan penilaian PKKPR dengan mengacu pada RTRW Kabupaten Buol sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024. Hasil kajian awal Dinas PUPR menunjukkan sebagian area yang diajukan justru berada pada kawasan fungsi perlindungan, seperti kawasan mangrove, badan air, lahan pertanian, serta area dengan kemiringan lereng tinggi.
Sementara itu, dari sisi perizinan tambang, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi IB Mastura, memaparkan bahwa PT Sulawesi Kuarsa Lestari saat ini baru mengantongi IUP Eksplorasi dengan luas sekitar 175,5 hektare. ESDM menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa langsung melakukan penambangan sebelum mengevaluasi total kesiapan teknisnya.
“Setiap tahapan kegiatan pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, serta rencana reklamasi sebelum memasuki tahap operasi produksi,” tegas Irhamdi.
Selain masalah tata ruang dan dokumen lingkungan, evaluasi bersama ini juga menyoroti aspek krusial lainnya, seperti rencana penggunaan akses jalan, pelabuhan pendukung, hingga potensi dampak sosial yang akan dihadapi masyarakat Kecamatan Gadung.
Direktur Perumda Berkah, Ahmad Andi Makka, menambahkan bahwa komunikasi awal bersama masyarakat di Kecamatan Gadung sebenarnya telah dilakukan dan mendapat respons positif. Namun, pihak BUMD sepakat bahwa detail lokasi kegiatan masih menjadi hal utama yang harus dimatangkan kembali.
Melalui evaluasi lintas sektor ini, Pemkab Buol dan ESDM berkomitmen penuh untuk mengawal rencana investasi di Kecamatan Gadung agar tetap berjalan di koridor regulasi, menjaga kelestarian alam, serta memberi dampak ekonomi yang nyata bagi warga lokal.***






















