Suarautara.com,TOUNA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (11/5/2026). Namun, kegiatan tersebut memicu tanda tanya publik lantaran tidak dihadiri oleh satu pun awak media.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tojo Una-Una Nomor: PRINT-47/P.2.18.2/BPApa.1/05/2026. Meski sejumlah perwakilan instansi terkait tampak hadir, absennya jurnalis dari media cetak maupun daring dinilai janggal dalam sebuah prosesi yang seharusnya mengedepankan keterbukaan informasi.
Rincian Barang Bukti dan Sorotan pada Ponsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum, yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Sorotan tajam tertuju pada barang bukti berupa telepon genggam (HP). Panitia pelaksana tidak merinci jumlah total maupun merek ponsel yang dimusnahkan. Ketidakterbukaan detail ini, ditambah nihilnya peliputan media, memicu dugaan adanya prosedur yang sengaja ditutupi oleh pihak panitia.
Respons Kepala Kejaksaan Negeri
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., justru mengaku terkejut. Ia menyatakan keheranannya atas absennya para pemburu berita dalam kegiatan kali ini.
“Saya bingung pak, ada apa sebenarnya ini? Kenapa tidak ada seorang pun wartawan yang hadir? Kemarin-kemarin biasanya kalau kegiatan seperti ini dihadiri banyak rekan-rekan media,” ujar Rizky usai kegiatan.
Celah Kontrol Sosial
Ketidakhadiran media dalam pemusnahan barang rampasan negara ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Kehadiran wartawan dianggap krusial sebagai kontrol sosial guna memastikan barang bukti bernilai ekonomis dan sensitif, seperti alat elektronik, benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti kejelasan dari Kejari Touna mengenai mekanisme koordinasi undangan media serta rincian lengkap barang bukti elektronik yang telah dimusnahkan.
(Agung)

























