Suarautara.com, Banggai – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mulai melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kepada masyarakat sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait penghentian tilang manual di jalan raya.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem ETLE Mobile Handheld, yakni metode penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara.
Dalam kegiatan itu, personel Satlantas menjelaskan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam melalui ETLE Mobile Handheld, sekaligus mengedukasi masyarakat pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, dan mematuhi rambu lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Banggai IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia mengatakan, ke depan penindakan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan aplikasi ETLE Mobile Handheld.
Kita akan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai sarana edukasi agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Banggai,” tandasnya.(AM’oks69)






















