Suarautara.com,POSO– Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Poso dilaporkan ke pihak kepolisian. Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pemilik warung makan dalam kondisi mabuk pada Selasa (7/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Berdasarkan keterangan suami korban, kejadian bermula saat pelaku mendatangi warung miliknya di jam kerja untuk menanyakan menu makanan. Meski sempat pergi karena menu yang dicari belum siap, pelaku kembali lagi dalam pengaruh minuman keras (miras) dan masuk ke dalam warung.
Merasa tidak nyaman dengan perilaku pelaku yang meracau, korban memutuskan untuk pergi ke dapur untuk mencuci piring. Namun, pelaku menyusul ke area dapur dan diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Istri saya masuk ke dapur, tapi pelaku justru menyusul dan melakukan tindakan pelecehan. Setelah itu, dia malah berdalih sakit kepala dan minta izin tidur di warung,” ungkap suami korban saat memberikan keterangan.
Aksi pelaku terhenti setelah suami korban yang berada di dalam kamar mendengar percakapan yang tidak wajar. Geram melihat istrinya dilecehkan, suami korban sempat memberikan tindakan tegas hingga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Poso. Selain menuntut proses hukum, keluarga korban mendesak Dispusip Poso untuk memberikan sanksi administratif yang berat kepada oknum tersebut.
“Kami berharap instansi terkait memberikan sanksi tegas. Perbuatannya sudah mencoreng citra pegawai daerah, apalagi dilakukan saat jam dinas dan dalam kondisi mabuk,” tegas suami korban.
Hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran kode etik tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Poso untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Agung)






















