Suarautara.com, Banggai – Tak berkutik seorang pria berinisial SB alias A (45), warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA oleh Satnarkoba Polres Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, yang intesif tim juga berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujarnya.
Sehingga dari hasil penggeledahan, anggota satnarkoba menemukan lagi enam paket sabu yang seberat 1,98 gram serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat hisap, korek api, sedotan, plastik bening, dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku sebelumnya membeli sabu dari Palu sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta untuk diedarkan di Luwuk.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Himbauan keras kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat.(AM’oks69)
























