Suarautara.com, Banggai – Respon cepat laporan masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Resmob” Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap seorang pria berusia 27 tahun, HA, di rumahnya di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan bahwa pelaku ini diduga menganiaya istrinya, WM, yang berusia 23 tahun dan warga Desa Bubung. Kejadian penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di rumah pelaku.
Tersangka kami tangkap karena terlibat dalam perkara pasal 471 UU nomor tahun 2023 terhadap istrinya,” kata AKP Arifin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.(AM’oks69)

























