BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui musyawarah bersama unsur terkait, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buol (BAZNAS), Dinas KUMPERINDAG, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta perwakilan Ormas Islam.
Rp37.500 per Jiwa
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusan tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras Rp15.000 per kilogram.
Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.
Kakan Kemenag: Tunaikan Lebih Awal
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ustadz Dr. Nurkhairi, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Besarannya sudah sesuai ketentuan 2,5 kilogram bahan makanan pokok,” ujarnya.
Kepada SuaraUtara.com, Sabtu (28/2/2026) via pesan WhatsApp, Nurkhairi menyampaikan harapannya kepada seluruh wajib zakat (muzaki) di Kabupaten Buol.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal dan tidak menunggu hingga malam takbiran. Dengan pembayaran lebih cepat, distribusi kepada mustahiq bisa dilakukan tepat waktu dan lebih tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar zakat disalurkan melalui petugas resmi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah atau melalui UPZ yang memiliki SK dari BAZNAS.
“Salurkan melalui jalur resmi agar pengelolaannya transparan dan merata. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerima,” tambahnya.
Distribusi Dua Hari Sebelum Idul Fitri
Seluruh hasil pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah akan dibagikan di tingkat kelurahan/desa paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pembagian dilakukan berdasarkan jumlah mustahiq, bukan jumlah asnaf. Setiap mustahiq hanya menerima satu bagian. Sementara asnaf muallaf hanya dapat menerima zakat fitrah maksimal tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun.
Pengawasan Diperketat
Zakat fitrah yang terkumpul tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan sarana ibadah maupun fasilitas umum lainnya.
UPZ di kelurahan/desa yang menerima Zakat Mal, infak, dan sedekah wajib menyerahkan pengelolaannya kepada BAZNAS Kabupaten Buol dan tidak diperkenankan mendistribusikan langsung kepada penerima.
UPZ juga diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian secara tertulis kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Bagian Kesra dan BAZNAS.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap pengelolaan zakat tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Buol.(ucan)






















