Bupati Buol Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500 per Jiwa, Fidyah Rp40.000

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui musyawarah bersama unsur terkait, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buol (BAZNAS), Dinas KUMPERINDAG, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta perwakilan Ormas Islam.

Rp37.500 per Jiwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras Rp15.000 per kilogram.

Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.

Kakan Kemenag: Tunaikan Lebih Awal

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ustadz Dr. Nurkhairi, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Besarannya sudah sesuai ketentuan 2,5 kilogram bahan makanan pokok,” ujarnya.

Kepada SuaraUtara.com, Sabtu (28/2/2026) via pesan WhatsApp, Nurkhairi menyampaikan harapannya kepada seluruh wajib zakat (muzaki) di Kabupaten Buol.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal dan tidak menunggu hingga malam takbiran. Dengan pembayaran lebih cepat, distribusi kepada mustahiq bisa dilakukan tepat waktu dan lebih tertib,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar zakat disalurkan melalui petugas resmi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah atau melalui UPZ yang memiliki SK dari BAZNAS.

“Salurkan melalui jalur resmi agar pengelolaannya transparan dan merata. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerima,” tambahnya.

Distribusi Dua Hari Sebelum Idul Fitri

Seluruh hasil pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah akan dibagikan di tingkat kelurahan/desa paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pembagian dilakukan berdasarkan jumlah mustahiq, bukan jumlah asnaf. Setiap mustahiq hanya menerima satu bagian. Sementara asnaf muallaf hanya dapat menerima zakat fitrah maksimal tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun.

Pengawasan Diperketat

Zakat fitrah yang terkumpul tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan sarana ibadah maupun fasilitas umum lainnya.

UPZ di kelurahan/desa yang menerima Zakat Mal, infak, dan sedekah wajib menyerahkan pengelolaannya kepada BAZNAS Kabupaten Buol dan tidak diperkenankan mendistribusikan langsung kepada penerima.

UPZ juga diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian secara tertulis kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Bagian Kesra dan BAZNAS.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap pengelolaan zakat tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Buol.(ucan)

Berita Terkait

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, 48 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Palu Gelar Praktik Krisis Kesehatan di Buol
Pemkab Buol dan ESDM Evaluasi Rencana Investasi Pasir Kuarsa di Kecamatan Gadung
Pemda Buol Gandeng PT Garam Jajaki Pengembangan Sentra Garam Konsumsi
Kajari Banggai Diwakili Kasi Intel Yadi Kurniawan Hadiri Upacara Harkitnas ke 118 Dipimpin Wabup Furqanuddin
Wabup Furqanuddin Pimpin Upacara Harkitnas ke 118 di Banggai Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital
Wabup Furqanuddin Buka High Level Meeting TP2DD Banggai Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:41 WITA

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:51 WITA

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WITA

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, 48 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Palu Gelar Praktik Krisis Kesehatan di Buol

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:25 WITA

Pemkab Buol dan ESDM Evaluasi Rencana Investasi Pasir Kuarsa di Kecamatan Gadung

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:05 WITA

Pemda Buol Gandeng PT Garam Jajaki Pengembangan Sentra Garam Konsumsi

Berita Terbaru