Suarautara.com, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka kasus narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan tersangka ZS (32), warga Kelurahan Jole, Luwuk Selatan, dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ZS ditangkap pada 21 Oktober 2025 di sebuah kos-kosan dengan barang bukti 13 sachet sabu seberat 13,04 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2022 di Lapas Toli-Toli. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(AM’oks69)






















