Tak Tobat Residivis Narkoba ZS 32 Diserahkan ke Kejaksaan Oleh Tim reskrim Polres Banggai

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tim Reskrim Saat Tersangka Residivis di Serahkan ke Kejari banggai

foto istimewa : Tim Reskrim Saat Tersangka Residivis di Serahkan ke Kejari banggai

Suarautara.com, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan tersangka kasus narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan tersangka ZS (32), warga Kelurahan Jole, Luwuk Selatan, dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ZS ditangkap pada 21 Oktober 2025 di sebuah kos-kosan dengan barang bukti 13 sachet sabu seberat 13,04 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2022 di Lapas Toli-Toli. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
(AM’oks69)

Berita Terkait

Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana
Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis
Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan
Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan
Ketua KTNA Tolitoli Buka Pintu Air Musim Tanam di Desa Tinigi, Tekankan Penyerapan Beras Lokal
Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:37 WITA

Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana

Sabtu, 18 April 2026 - 18:25 WITA

Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:40 WITA

Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan

Jumat, 17 April 2026 - 22:55 WITA

Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 22:14 WITA

Ketua KTNA Tolitoli Buka Pintu Air Musim Tanam di Desa Tinigi, Tekankan Penyerapan Beras Lokal

Berita Terbaru