BUOL – Aparat kepolisian dari Polres Buol mengamankan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala I Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kegiatan razia berlangsung pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Buol. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam razia tersebut, petugas terlebih dahulu menghentikan seorang pria berinisial H (43) yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX King 150. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah pisau yang disimpan di dalam bagasi kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama kemudian, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial J (31) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 125. Dari hasil penggeledahan, personel juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagasi motor miliknya.
Kedua warga tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Buol bersama barang bukti dua bilah senjata tajam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Buol, Ridwan, mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi premanisme selama periode Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
“Pengamanan ini sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas, khususnya premanisme selama bulan suci Ramadhan serta jelang Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.
Polres Buol menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukum setempat. (Red)






















