Suarautara.com, Banggai – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polresta Banggai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (54) yang diduga sebagai pelaku pencurian ternak sapi di Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu pelaku menarik seekor sapi seberat kurang lebih 80 kilogram yang terikat di pinggir jalan poros.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dan memotong keempat kaki sapi tersebut, sementara badan sapi ditinggalkan di lokasi kejadian,” ungkap AKP Nur Arifin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat kaki sapi hasil curian itu kemudian dibawa menggunakan mobil Avanza putih menuju tempat pemotongan hewan di Pasar Simpong, Luwuk, dan dijual seharga Rp2,3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban Zulfikar Nasrullah Djano (39), warga Desa Serese, Kecamatan Masama, mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banggai.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 00.05 Wita.
Tanpa melakukan perlawanan, MS mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(AM’oks69).

























