Suarautara.com, Banggai – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui yang dipimpin langsung Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K,.
Melakukan pembukaan paksa palang jalan yang dipasang massa aksi di ruas Jalan Trans Toili, tepatnya di Desa Lamo Kecamatan Batui, Jumat (7/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah aksi pemalangan jalan berlangsung selama beberapa hari dan dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembukaan palang dilaksanakan dengan pengamanan ketat dan mengedepankan prosedur yang berlaku guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Batui Iptu Teguh Pria Adjisaka menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa hambatan.
Pembukaan palang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku karena sudah mengganggu kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi awak media.
Sebelum pembongkaran dilakukan, massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Militan Pemuda Kelurahan Lamo dan Aliansi Masyarakatak Lamo sempat mendatangi Mapolsek Batui.
Mereka meminta agar palang jalan tidak dibuka. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena kepentingan masyarakat luas menjadi prioritas.
Menurut Kapolsek, langkah cepat aparat juga bertujuan mencegah potensi bentrokan antara massa aksi dengan sejumlah karyawan perusahaan yang dalam beberapa hari terakhir tidak dapat melintas akibat akses jalan ditutup.
Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas para pekerja terganggu dan berpotensi memicu konflik di lapangan.
Selain berdampak terhadap karyawan perusahaan, aksi pemalangan jalan juga disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kelurahan Lamo dan sekitarnya.
Banyak warga mengeluhkan terganggunya mobilitas serta aktivitas ekonomi akibat akses jalan yang terhambat.
Dengan dibukanya kembali ruas Jalan Trans Toili, arus lalu lintas kini kembali normal.
Aparat kepolisian tetap bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum.(AM’oks69).

























