RTRW Sulawesi Utara Disebut Alat Perampasan Ruang, Koalisi Sipil Serang Kebijakan Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

Imanuel Mahole (Foto:Ist)

MANADO, SUARAUTARA.COM – Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2044 di Sulawesi Utara menuai gelombang kritik keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi “alat legal” perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, dan pengkhianatan terhadap hak masyarakat adat.

Perda tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada 24 Februari 2026. Namun proses penyusunannya dinilai tertutup, minim transparansi, dan mengabaikan partisipasi publik secara bermakna.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan bahwa draf Ranperda seharusnya merupakan dokumen publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Ia menilai sikap pemerintah dan legislatif daerah yang tidak merespons permintaan informasi masyarakat sipil sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik juga diarahkan pada sektor pertambangan yang dinilai menjadi kepentingan utama dalam RTRW tersebut. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, mengungkapkan luas konsesi tambang mencapai puluhan ribu hektare di beberapa wilayah, sementara masyarakat sekitar justru masih bergulat dengan kemiskinan.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, bahkan menilai kerusakan lingkungan akibat tambang emas sudah nyata terjadi, mulai dari pencemaran sungai hingga ancaman ekosistem pulau kecil.

Tak hanya itu, Ketua AMAN Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyebut RTRW berpotensi memperluas konflik wilayah adat karena prosesnya tidak pernah melibatkan masyarakat adat secara serius. Ia menilai kebijakan tata ruang yang lahir tanpa partisipasi hanya akan melahirkan konflik agraria baru dan mempercepat krisis ekologis.

Koalisi juga menyoroti proyek pariwisata besar seperti kawasan Likupang dan reklamasi pesisir Manado yang dianggap lebih menguntungkan investor dibanding masyarakat lokal.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah daerah segera membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044. Mereka juga mendesak pemerintah pusat turun tangan melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang dinilai terancam oleh kebijakan tersebut.

“Jika perda ini tetap dipaksakan berjalan tanpa pengakuan wilayah adat dan perlindungan lingkungan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan bencana sosial dan ekologis,” tegas koalisi dalam pernyataannya.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh aliansi Ruang Gerak Bersama yang terdiri dari AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado di Manado, Selasa (24/2/2026). (Red)

Berita Terkait

Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang
Langkah Sunyi Seorang Perintis Nelson Pomalingo dan Jejak Sejarah PENAS XVII Gorontalo
Sukses Jadi Tuan Rumah PENAS XVII Wasatpel Deni S.M Abdul Pastikan Keberangkatan 150 Kontingen KTNA Banggai Berjalan Lancar
Polres OKU Juara Umum Lomba Polisi Cilik 2026 se- Jajaran Polda Sumsel, Cetak Generasi Pelopor Keselamatan
Tabligh Akbar Toili Barat Hadirkan Ustadz Abey Ghifran Camat Bambang Abdullah Mengajak Masyarakat Merajut Silaturahmi dan Keimanan
Dukung Visi Bupati Banggai Camat Tolbar Bambang Abdullah Hadirkan SATKER DIGITAL untuk Pelayanan Publik Modern
Dandim 0823 Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80
Wakili Bupati Banggai, Kadis TPHP Subhan Lanusi Hadiri Penutupan PENAS XVII oleh Presiden Prabowo, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:09 WITA

Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:18 WITA

Langkah Sunyi Seorang Perintis Nelson Pomalingo dan Jejak Sejarah PENAS XVII Gorontalo

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:19 WITA

Polres OKU Juara Umum Lomba Polisi Cilik 2026 se- Jajaran Polda Sumsel, Cetak Generasi Pelopor Keselamatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:29 WITA

Tabligh Akbar Toili Barat Hadirkan Ustadz Abey Ghifran Camat Bambang Abdullah Mengajak Masyarakat Merajut Silaturahmi dan Keimanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:12 WITA

Dukung Visi Bupati Banggai Camat Tolbar Bambang Abdullah Hadirkan SATKER DIGITAL untuk Pelayanan Publik Modern

Berita Terbaru