Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, Korban Lapor Polisi

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, (Foto: Karikatur)

Debt Collector Diduga Rampas Mobil dan Uang Rp47,3 Juta, (Foto: Karikatur)

MANADO, SUARAUTARA.COM — Aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali memicu polemik. Sepasang suami istri, Debby dan Faisal Steven , kehilangan satu unit mobil pick up beserta uang tunai Rp47.300.000 setelah kendaraan mereka dibawa dua pria yang mengaku perwakilan perusahaan pembiayaan.

Peristiwa terjadi mendadak di wilayah Manado. Menurut korban, pelaku tidak menunjukkan surat tugas, dokumen penarikan, maupun berita acara resmi. Kendaraan langsung dibawa pergi tanpa kesempatan klarifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat uang puluhan juta rupiah yang rencananya digunakan untuk melunasi tunggakan kredit selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Manado. Aparat menerima laporan resmi dan mulai melakukan proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta penelusuran identitas terduga pelaku.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampokan berkedok penagihan kredit.

“Tanpa dokumen resmi, tanpa prosedur hukum, kendaraan dirampas, uang korban ikut hilang. Ini bukan penagihan profesional, ini perilaku preman,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Turangan menilai kasus tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, hingga intimidasi. Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap keluarga korban, terutama anak korban yang disebut mengalami trauma setelah menyaksikan kejadian.

Sementara itu, Debby mengaku sudah menyiapkan dana pelunasan sebagai bentuk itikad baik. Namun situasi justru berujung kerugian besar.

“Uang sudah siap bayar, kendaraan malah dibawa. Tidak ada dialog,” ujarnya.

Hilangnya kendaraan usaha dan uang tunai membuat kondisi ekonomi keluarga terguncang. Saat ini kasus masih dalam proses penanganan kepolisian.**

Berita Terkait

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Jangan Mudah Percaya Polresta Banggai Sebut Isu Pemutihan Pajak dan Bakso Tikus di Luwuk Hoaks
Wakili Bupati Banggai Kadinsos Hariadi Bola Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dua Rumah di Desa Beringin Jaya
Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto Pimpin Apel Perdana Tekankan Inovasi Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27 WITA

Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur

Berita Terbaru