Suarautara.com, Banggai – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Banggai menetapkan satu tersangka baru berinisial SA, Senin (9/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H. melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mempergunakan uang negara,” tegas David Andrianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pada hari ini Senin tanggal 9 Februari 2026, Cabjari Pagimana bersama Tim Penyidik telah resmi melakukan penetapan tersangka terhadap SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka SA merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni ARR dan SB, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Dalam perkara ini, tersangka SA disangkakan dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan Subsidiair, tersangka SA dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari di Lapas Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.(AM’oks69)






















