Akhiri Petualangan Oknum Kepala Cabang BP (41) Penggelap 3 Mobil Perusahaan Ditangkap Anggota Polres Banggai

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : BP(41) Akhiri Petualangan nya dengan kasus gelapkan 3 unit mobil, Anggota Polres tangkap di Manado

foto istimewa : BP(41) Akhiri Petualangan nya dengan kasus gelapkan 3 unit mobil, Anggota Polres tangkap di Manado

Suarautara.com, Banggai – Petualangan pelaku penggelapan tiga unit mobil milik PT Hasrat Auto Utama akhirnya berakhir. Pelaku berinisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, berhasil diamankan jajaran Polres Banggai.

Pelaku diketahui merupakan oknum Kepala Cabang PT Hasrat Multifinance Cabang Luwuk. Ia ditangkap oleh Unit I Satreskrim Polres Banggai atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Firman, selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk, melakukan pengecekan kendaraan pada 15 Mei 2025 dan mendapati tiga unit mobil perusahaan telah hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengakui telah menjual tiga unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan PT Hasrat Auto Utama,” ujar AKP Arifin saat ditemui awak media, Selasa (3/2/2026), di kompleks Halimun Luwuk.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat hendak mengendarai kendaraannya di wilayah Tikala, Kota Manado, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 487 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(AM’oks69)

Berita Terkait

Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027
Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 
Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Resmi Dilantik, Ilham Lawidu Nahkodai KONI Tojo Una-Una
Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan
Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang
Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:44 WITA

Sekda Touna: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 28 April 2026 - 18:46 WITA

Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 

Selasa, 28 April 2026 - 18:23 WITA

Dorong Pendidikan Berkelanjutan, Pemkab Buol Permudah Akses Kuliah Jalur RPL

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Berita Terbaru

Nasional

Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:46 WITA