Suarautara.com, Banggai – Petualangan pelaku penggelapan tiga unit mobil milik PT Hasrat Auto Utama akhirnya berakhir. Pelaku berinisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, berhasil diamankan jajaran Polres Banggai.
Pelaku diketahui merupakan oknum Kepala Cabang PT Hasrat Multifinance Cabang Luwuk. Ia ditangkap oleh Unit I Satreskrim Polres Banggai atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan milik perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Firman, selaku Kepala Cabang PT Hasrat Auto Utama Luwuk, melakukan pengecekan kendaraan pada 15 Mei 2025 dan mendapati tiga unit mobil perusahaan telah hilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku mengakui telah menjual tiga unit mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan izin pimpinan PT Hasrat Auto Utama,” ujar AKP Arifin saat ditemui awak media, Selasa (3/2/2026), di kompleks Halimun Luwuk.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat hendak mengendarai kendaraannya di wilayah Tikala, Kota Manado, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat ini pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 487 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(AM’oks69)






















