Suarautara.com, Banggai – Kepolisian mengamankan seorang pria terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Terduga pelaku berinisial AP (42) diduga menganiaya istrinya BD (41) dan anak tirinya IL (25) menggunakan sebatang kayu. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dongkalan.
Kapolsek Pagimana AKP Laata, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menegur pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban istri mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani jahitan, sementara korban anak mengalami luka lebam di bagian pinggul.
Keduanya langsung mendapatkan perawatan medis,” jelas AKP Laata.
Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Pagimana bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di Desa Tongkonunuk guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku AP ditahan di sel tahanan Mapolsek Pagimana.(AM’oks69)
























