Buol, Suarautara.com – Pemerintah Desa Pokobo, Kecamatan Bunobogu , Kabupaten Buol, terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Penertiban Ternak, yang mewajibkan hewan ternak dikandangkan dan tidak dilepasliarkan di kawasan pemukiman.
Berbeda dengan sejumlah desa lain yang membentuk tim penertiban ternak untuk melakukan tindakan langsung terhadap hewan yang masih berkeliaran bebas, Kepala Desa Pokobo, Buono Kadir, memilih jalur berbeda. Ia lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan penyadaran masyarakat, ketimbang penindakan atau pemberian sanksi.
Kades Buono mengungkapkan bahwa aturan penertiban ternak sebenarnya bukan hal baru di desanya. Sebelumnya, Pemerintah Desa Pokobo telah mencoba menerapkan aturan serupa, namun hasilnya belum maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita runut ke belakang, perda ternak ini sudah pernah kami terapkan, namun lagi-lagi tidak berhasil, dan terkendala oleh waktu,” ujar Buono kepada Suarautara.com, Selasa (27/1/2026).
Belajar dari pengalaman tersebut, Pemdes Pokobo kini menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dipaksakan secara instan, tetapi perlu dibangun melalui pemahaman bersama.
Sebagai bagian dari strategi edukatif, Pemdes Pokobo mendorong warga menanam “Kacang Tanah” serta berbagai tanaman sayuran di depan rumah dan pekarangan. Tanaman tersebut dijadikan indikator kawasan pemukiman yang harus bebas dari ternak berkeliaran.
Langkah ini bukan hanya bertujuan mendukung penertiban ternak, tetapi juga meningkatkan produktivitas warga melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Namun, pada tahap awal pelaksanaan, upaya tersebut sempat menghadapi hambatan. Sejumlah tanaman milik warga rusak karena dimakan ternak yang masih dilepasliarkan.
“Banyak masyarakat melapor ke saya karena tanaman mereka dimakan ternak. Tapi saya melarang masyarakat menuntut ganti rugi atau memberi sanksi berdasarkan Perdes. Saya menyarankan cukup memberitahukan pemilik ternak dan menanam kembali tanaman yang ada,” jelasnya.
Pendekatan tanpa sanksi keras itu perlahan menunjukkan hasil. Menurut Buono, jumlah ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman kini jauh berkurang, meskipun di beberapa titik masih ditemukan.
Perubahan paling nyata terlihat dari tanaman warga yang kini tumbuh baik dan mendekati masa panen, terutama kacang tanah.
“Setelah beberapa waktu berlalu, hewan ternak termasuk sapi sudah tidak ada lagi yang bebas berkeliaran seperti sebelumnya. Tanaman masyarakat sekarang sudah mendekati masa panen, khususnya kacang tanah,” ungkapnya.
Kondisi ini memicu semangat baru warga. Saat ini mayoritas masyarakat Desa Pokobo menanam kacang tanah di depan rumah mereka. Tidak menutup kemungkinan, setelah masa panen, tanaman tersebut akan diperluas ke lahan yang lebih besar.
“Saat ini mayoritas masyarakat menanam kacang tanah di depan halaman. Tidak menutup kemungkinan setelah panen, mereka akan memperluas tanaman dan menjadikan kacang tanah sebagai ikon tanaman Desa Pokobo,” kata Buono.
Untuk memperkuat gerakan ini, Pemerintah Desa juga melibatkan TP PKK Desa Pokobo dalam pengembangan tanaman pekarangan. Program ini diarahkan untuk mendukung kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus menumbuhkan budaya menanam di lingkungan warga.
Kades Buono menegaskan, tujuan utama dari Perda Penertiban Ternak bukan untuk melarang warga beternak, melainkan menciptakan ketertiban dan tanggung jawab bersama.
“Kami tidak melarang masyarakat beternak. Kami hanya ingin ternak dikandangkan, agar tidak merusak tanaman warga dan lingkungan tetap tertib,” pungkasnya.
Pendekatan edukatif yang diterapkan Desa Pokobo ini menjadi contoh bagi seluruh desa di Kabupaten Buol bahwa penegakan aturan bisa berjalan efektif melalui kesadaran kolektif masyarakat, sekaligus mendorong lahirnya potensi ekonomi desa berbasis pertanian pekarangan.[ucan]
























