BUOL – Suarautara.com – Persoalan ternak yang berkeliaran di jalan raya di Kabupaten Buol, mulai dari wilayah kelurahan hingga pedesaan, masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Meski telah ada regulasi daerah yang mengatur penertiban ternak, penegakan aturan tersebut dinilai belum maksimal.
Warga mengeluhkan keberadaan ternak yang kerap berkeliaran bebas di badan jalan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ternak di Buol masih belum maksimal. Kami sering melihat ternak berkeliaran di jalan sehingga membahayakan pengendara,” ujar Sulastri, warga Kelurahan Kali, kepada media ini, Senin (26/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, penertiban ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ternak yang berkeliaran di jalan atau fasilitas umum dapat ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara registrasi dan pemberian tanda (ear tag) pada ternak.
Namun di lapangan, ternak masih kerap terlihat berkeliaran bebas, bahkan di jalur utama. Kondisi ini memicu sorotan masyarakat karena dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.
Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Buol, Ramli K. Sulu, menilai penertiban ternak perlu ditangani secara terpadu oleh pemerintah daerah.
“Untuk mengatasi masalah ini, Pemda perlu meningkatkan penegakan Perda ternak serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, perlu dukungan personel Satpol PP, kepolisian, dan Babinsa agar penertiban berjalan efektif,” ujarnya.
Ramli menjelaskan, jika penertiban hanya dilakukan oleh pemerintah desa dan aparat desa, hasilnya tidak akan maksimal. Menurutnya, tidak semua warga patuh terhadap aturan, bahkan terkadang kebijakan penertiban di desa dipolitisasi.
“Ini yang menjadi kendala di desa. Kami minta Pemda bisa menempatkan personel Satpol PP dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan Perda ternak dari kota sampai desa agar tidak terkesan ada muatan politik,” tambah Ramli yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tamit.
Forum Kades berharap adanya kerja sama lintas instansi sehingga penertiban ternak di Kabupaten Buol dapat berjalan lebih efektif ke depan, demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lingkungan.**






















