Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banggai.
Kali ini, seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan polisi pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan itu merupakan hasil penyelidikan lanjutan atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka AI alias J beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Tim mengamankan seorang pria berinisial AI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil,” jelasnya.
Diketahui, tersangka AI alias J berprofesi sebagai seorang buruh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. ( AM’oks69 )

























