Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, Suara utara.com— Pemerintah Kabupaten Gresik diminta segera menetapkan jadwal audiensi resmi menanggapi permohonan klarifikasi administratif atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.

Permintaan ini disampaikan menyusul belum adanya respons tertulis dari Bupati Gresik maupun pejabat terkait, meski surat permohonan telah diterima secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Permohonan tersebut diajukan secara resmi oleh Pewarta Rorokembang.com Wilayah Gresik, Bobi Hindarko, dengan melampirkan Laporan Forensik Administratif Hibah APBD Gresik Tahun 2024. Laporan itu memuat indikasi ketidaksesuaian dalam desain belanja hibah, khususnya dalam aspek subjek penerima dan klasifikasi jenis belanja yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

“Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya jawaban atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang berimplikasi hukum,” ungkap Pemimpin Redaksi rorokembang.com, Eko Puguh Pasetijo, SH., MH., yang juga merupakan Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Menurut Eko Puguh, upaya klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, utamanya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6. Ia menekankan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan secara profesional dan berimbang, berdasarkan dokumen resmi dan korespondensi yang dapat diverifikasi.

Pihak Rorokembang.com menyebut telah menempuh jalur administratif berjenjang, mulai dari mengajukan permohonan audiensi ke Bupati Gresik, permintaan audit kepada Inspektorat, hingga pengajuan laporan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

“Di tengah kewajiban pelayanan informasi publik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kepala daerah berkewajiban memberikan jawaban administratif yang sah,” tambah Bobi Hindarko.

Ketiadaan respons tertulis atau penetapan jadwal audiensi hingga batas waktu wajar, dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam pelayanan informasi publik, yang berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi. Oleh karena itu, penetapan audiensi resmi dinilai sebagai tindakan hukum administratif yang wajib dilakukan demi menjunjung akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.

Langkah Pers Sesuai UU

Berita ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, serta itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, surat menyurat, serta pernyataan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan.

Redaksi Rorokembang.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik dan pihak terkait. Hingga berita ini ditayangkan, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis. Redaksi tetap menjamin hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Setiap keberatan atas pemberitaan ini dapat disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15.##

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Sertu Yusup Maly Ajak Warga Benahi Jembatan di Dusun Krajan
Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  
Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan
Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba
Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli
Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas
Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:54 WITA

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Sertu Yusup Maly Ajak Warga Benahi Jembatan di Dusun Krajan

Rabu, 4 November 2026 - 11:15 WITA

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WITA

Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo

Senin, 2 November 2026 - 15:22 WITA

Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan

Senin, 2 November 2026 - 13:59 WITA

Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba

Berita Terbaru