PT LGM Angkat Bicara Soal Tudingan Tenaga Kerja HRD Sumitro Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Manajemen PT Luwuk Global Mandiri (LGM), perusahaan yang bergerak di bidang pembud

idayaan dan pembesaran udang, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan dari salah satu mantan karyawan bernama Firda.

Melalui Kepala HRD dan Personalia H. Sumitro Djanun, didampingi Manajer Perusahaan Aseng, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses kerja, termasuk mekanisme evaluasi dan pemutusan hubungan kerja, telah dijalankan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sudah sampaikan sejak awal mengenai aturan dan kebijakan perusahaan agar karyawan memahami hak dan kewajibannya,” ujar H. Sumitro saat ditemui media ini di Luwuk, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, ( F ) diterima bekerja melalui proses lamaran resmi sejak April 2023. Gaji pertama diberikan sesuai kesepakatan, sementara perusahaan juga menanggung biaya tempat tinggal (kos) dan makan tiga kali sehari.

Selama bekerja, yang bersangkutan menjalankan tugas dengan baik dan tidak dalam tekanan. Hanya saja sempat terjadi miskomunikasi saat diberikan teguran secara tegas.

( F ) mengira dirinya diberhentikan, padahal hanya diminta berhenti sementara untuk evaluasi kerja,” jelas Sumitro.

Usai kejadian tersebut, manajemen PT LGM telah mengeluarkan empat kali surat pemanggilan resmi kepada Firda agar kembali bekerja, namun tidak pernah ditanggapi.

Karena masalah ini sudah dilaporkan, kami juga memenuhi panggilan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, serta menghadiri dua kali rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai.

Bahkan, kunjungan lapangan (Turlap) juga dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Banggai pada Senin (27/10/2025),” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Kadis Nakertrans disebut mengakui bahwa ( F )memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang hadir.

Namun demikian, pihak perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum dan aturan ketenagakerjaan.

Kami siap menghadapi proses ini sesuai aturan. Tidak ada niat perusahaan untuk merugikan karyawan,” tegas Sumitro.

Lebih lanjut, pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap tindakan dan kebijakan PT LGM berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas uang pisah dan penggantian hak, sepanjang memenuhi syarat pengunduran diri sesuai prosedur,” terangnya.

Sumitro juga menambahkan, pihak perusahaan telah memperhitungkan seluruh fasilitas yang telah diberikan selama masa kerja ( F ) , termasuk tempat tinggal dan makan harian, yang jika diakumulasi nilainya telah melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kami memahami mungkin ada miss understanding antara perusahaan dan karyawan. Namun secara faktual, hak-hak karyawan sudah kami penuhi.

Jika pihak mantan karyawan ingin membawa masalah ini ke ranah hukum, kami tetap siap,” pungkasnya.( AM’oks69 )

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 
Pelapor Desak Polres Tojo Una-Una Berikan Kepastian Perkembangan Laporan
Sholawat Burdah Bergema dari Tengah Laut Jangkar, Mayor Inf. Horiyanto Hadiri Prosesi Penuh Khidmat
Dandy Bersama Komisi III DPR Provinsi Sulteng Siap Kawal Perbaikan dan Penambahan Armada Feri Luwuk Perkuat Konektivitas Bangkep – Balut
Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Putra Asli Babasal Prihatin Kondisi Pelabuhan Rakyat Luwuk Siap Kawal Pembangunan nya 
Pertamina EP DMF Hadir Atasi Krisis Air Saat Kemarau Bangun Sumur Bor untuk 56 KK di Desa Loru
Baznas Bondowoso Bantu Living Cost Pasien Yang Dirujuk Ke RS Surabaya
Tim tiga Konsolidasi PJS touna siap gelar muscablub wujudkan organisasi profesional

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:35 WITA

Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 

Kamis, 3 September 2026 - 07:34 WITA

Pelapor Desak Polres Tojo Una-Una Berikan Kepastian Perkembangan Laporan

Kamis, 3 September 2026 - 05:15 WITA

Sholawat Burdah Bergema dari Tengah Laut Jangkar, Mayor Inf. Horiyanto Hadiri Prosesi Penuh Khidmat

Kamis, 3 September 2026 - 02:06 WITA

Dandy Bersama Komisi III DPR Provinsi Sulteng Siap Kawal Perbaikan dan Penambahan Armada Feri Luwuk Perkuat Konektivitas Bangkep – Balut

Kamis, 3 September 2026 - 00:21 WITA

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Putra Asli Babasal Prihatin Kondisi Pelabuhan Rakyat Luwuk Siap Kawal Pembangunan nya 

Berita Terbaru