Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Sabtu, 19 Juli 2008

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi

Makassar – Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan yang dimuatnya pada koran.

“Wartawan jangan mau jadi saksi. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” ujar wartawan senior di berbagai media, Dr. S. Sinansari Ecip dalam diskusi “Lawan Kriminalisasi Pers, Tegakkan Etika Jurnalistik” pada 14 Tahun AJI Kota Makassar di Makassar, Senin,(19/7/2008).

Demikian pula halnya, lanjut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ini bahwa wartawan juga tidak boleh langsung dipidanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila terjadi masalah dengan pemberitaan, maka penyelesaiannya harus seuai dengan undang-undang pers seperti somasi, hak koreksi dan hak jawab,” tegasnya seraya menambahkan bahwa wartawan itu sendiri, bertugas menjalankan profesinya dan terikat dengan etika jurnalistik.

“Karya jurnalistik adalah karya politik. Tuduhan pelanggaran pidana adalah karya perseorangan. Pelanggaran pidana tidak benar ditujukan kepada wartawan. Tetapi hal tersebut bisa diarahkan ke masalah perdata,” kata Ecip yang aktif menulis buku-buku tentang jurnalistik. Namun tidak tertutup kemungkinan pula lanjutnya, wartawan itu dapat dijerat pasal pidana bila tidak menjalankan profesinya berdasarkan etika jurnalistik yang telah ditetapkan.

Dia mengakui bila masih ada beberapa wartawan yang tidak berjalan pada rel kode etik jurnalistik.

Hal senada dikatakan salah seorang wartawan di Makassar yang secara tegas meminta kepada para jurnalis untuk tidak memenuhi panggilan polisi bila diminta menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi.

Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam koran. Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.(*)

Berita Terkait

Kapolres Banggai AKBP Wayan Nilai Nilai Pancasila Harus Menjadi Pedoman Anggota dalam Bertugas
Hari Lahir Pancasila 2026 Wabup Furqanuddin Ajak Kaum Muda Menjaga Persatuan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Pimpin Upacara 1 Juni, Wabup Buol Bacakan Amanat Kepala BPIP RI
Wabup Furqanuddin MUI Banggai Mitra Strategis Perkuat Moderasi Beragama dan Persatuan Umat
Perkuat Sinergi Pusat Dan Provinsi Serta Daerah Bupati Amirudin Dukung Kebijakan Strategis Menko Polkam dan Mendagri
Wabup Furqanuddin Terima Donasi Sapi Kurban 750 Kg dari PT DSLNG Wujud Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Banggai
Bupati Amirudin Hadiri Monev Penganggaran Jamsostek se – Sulawesi di Kendari
Bawaslu Banggai Masuk Kampus Ridwan Dorong Mahasiswa Jadi Bagian Dalam Pengawasan Pemilu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:54 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Nilai Nilai Pancasila Harus Menjadi Pedoman Anggota dalam Bertugas

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WITA

Hari Lahir Pancasila 2026 Wabup Furqanuddin Ajak Kaum Muda Menjaga Persatuan dengan Nilai-Nilai Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 08:52 WITA

Pimpin Upacara 1 Juni, Wabup Buol Bacakan Amanat Kepala BPIP RI

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:34 WITA

Wabup Furqanuddin MUI Banggai Mitra Strategis Perkuat Moderasi Beragama dan Persatuan Umat

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:55 WITA

Wabup Furqanuddin Terima Donasi Sapi Kurban 750 Kg dari PT DSLNG Wujud Sinergi Perusahaan dan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru