BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 15.30 WITA, di Aula Kantor KPU Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa dari Paslon 03 dalam sidang putusan yang digelar Senin, 5 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartono.
Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, pasangan Ir. H. Amirudin Tamoreka, M.M, AIFO dan Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan akhir dalam Pilkada 2024 yang telah melalui semua mekanisme konstitusional, mulai dari rekapitulasi suara hingga penyelesaian sengketa.
Kami mengundang seluruh pihak untuk hadir dan bersama-sama menyukseskan momen penting ini dalam demokrasi daerah,” ujar Santo.
Rapat pleno ini juga akan dihadiri oleh unsur Bawaslu, pasangan calon, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, serta media lokal dan nasional. Agenda utama mencakup pembacaan keputusan penetapan dan penandatanganan berita acara.
Dengan demikian, legitimasi politik AT-FM sebagai pemimpin pilihan rakyat Banggai semakin kuat, membuka babak baru bagi pembangunan lima tahun ke depan.
( SekertariatKPU/AmrillahMokoagow )





















