5 Mei 2025, Sejarah Tercipta: MK Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Banggai Terpilih Masa Jabatan 5 Tahun

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bupati Dan Wakil Bupati Sujud Syukur Setelah di Tetapkan Majelis Hakim MK

Foto Bupati Dan Wakil Bupati Sujud Syukur Setelah di Tetapkan Majelis Hakim MK

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Amirudin– Furqanuddin (AT-FM), sebagai pemenang Pilkada Banggai 2024, dalam sidang putusan perkara sengketa hasil pemilihan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartono, bersama para anggota majelis, memimpin sidang Dismissal untuk perkara Nomor 316/PHP-BUP.XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan kabur dan tidak didukung bukti kuat, sehingga seluruh dalil yang disampaikan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Paslon 01 AT-FM dinyatakan sebagai pasangan yang sah dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai.

Putusan ini disaksikan langsung oleh Amirudin dan Furqanuddin bersama keluarga serta timnya melalui siaran resmi Mahkamah Konstitusi.

Keduanya langsung melakukan sujud syukur sebagai tanda terima kasih dan penghormatan atas keputusan yang mereka sebut sebagai “kemenangan untuk rakyat Banggai”.

Dalam pernyataannya, Amirudin menyebut bahwa keputusan ini adalah bentuk kemenangan masyarakat Babasalan, dan pihaknya siap melanjutkan pembangunan dan pelayanan selama lima tahun ke depan.

Foto Bupati Dan Wakil Bupati Sujud Syukur Setelah di Tetapkan Majelis Hakim MK

Berikut kronologi Pilkada Banggai 2024
1. ) 27 November 2024 – Pemungutan suara Pilkada Banggai digelar. Tiga pasangan bersaing:
01 – AT-FM: 92.182 suara
02 – Win-Hepy: 31.035 suara
03 – Anti-Bali: 89.929 suara
AT-FM unggul 2.253 suara atas pesaing terdekat.
2.) Desember 2024 – Paslon Anti-Bali menggugat hasil ke MK.
3.) 24 Februari 2025 – MK memutuskan digelarnya PSU di dua kecamatan: Simpang Raya dan Toili.
4.) 5 April 2025 – PSU berlangsung lancar, dan hasil rekap KPU menunjukkan:
AT-FM: 95.073 suara
Anti-Bali: 94.176 suara
Selisih suara: 897 suara
5.) 5 Mei 2025 – MK menolak gugatan akhir dari pemohon dan menetapkan kemenangan AT-FM.

Dengan keputusan final MK, pasangan Amirudin–Furqanuddin sah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2025–2030, menandai awal kepemimpinan baru yang diharapkan membawa kemajuan bagi masyarakat Banggai.

( Edt:AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino
Babinsa Suboh Bersama Warga Gotong Royong Bangun Saluran Air, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WITA

Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WITA

124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas

Berita Terbaru