Polemik PSU di Banggai: Antara Finalitas Putusan MK dan Tanggung Jawab KPU-Bawaslu Menjaga Demokrasi.

Sabtu, 12 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polemik baru muncul usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diselenggarakan pada 5 April 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-VIII/2024, dan dilakukan di dua kecamatan, yakni Toili dan Simpang Raya.

Namun, pelaksanaan PSU yang semestinya menyelesaikan persoalan pilkada justru memunculkan wacana baru: kemungkinan dilaksanakannya “PSU di atas PSU”, atau PSU ulang terhadap PSU yang sudah dilaksanakan. Hal ini mencuat dari kekhawatiran masyarakat akan dugaan pelanggaran baru yang mungkin terjadi selama pelaksanaan ulang tersebut.

Tiga lembaga utama berperan penting dalam dinamika ini :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Masyarakat Bingung Demokrasi paska Hasil PSU

Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus akhir sengketa hasil pilkada, KPU sebagai pelaksana teknis PSU, dan
Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pelanggaran yang terjadi setelah PSU bisa menjadi alasan evaluasi ulang. Bila ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau manipulasi administratif yang memengaruhi hasil, maka menurut Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2020, PSU dapat dilakukan kembali.

Hal ini menandai bahwa finalitas putusan MK tidak serta-merta menutup ruang perbaikan, jika ada pelanggaran baru yang muncul. Demokrasi tidak hanya menuntut prosedur, tapi juga keadilan substantif. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas, keabsahan, dan legitimasi hasil pemilu.

Jika ditemukan pelanggaran baru pasca-PSU, maka bukan MK, melainkan Bawaslu dan KPU yang akan menilai serta mengambil langkah administratif untuk memastikan proses demokrasi tetap bersih dan adil. Publik kini menanti ketegasan dari penyelenggara pemilu untuk menjawab keresahan tersebut.

Penulis : Rastono Sumardi Koordinator Satupena Sulawesi Tengah.
(Editor : Dewi Qomariah )

Berita Terkait

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan
Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna
Sat Lantas Polres OKU TIMUR Gelar Baksos Rutin, Jadi Bagian Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80  
Kasat Lantas Polres OKU TIMUR Imbau Masyarakat: Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama 
Antrean Panjang di SPBU Kawasan Belitang, Bupati dan Kadisperindag OKU Timur Cek ke Lokasi, Pasokan pun Lancar
13 ABK Selamat, Satpolairud Polres Situbondo Gerak Cepat Tangani Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Agel

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:41 WITA

Pemkab Buol Apresiasi Peluncuran ‘Kolektif Prema Rupa’ Jadi Wadah Kreatif Pemuda

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:12 WITA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:17 WITA

Satpolairud Polres Situbondo Respons Cepat Aduan Nelayan Soal Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:33 WITA

Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:34 WITA

Sat Lantas Polres OKU TIMUR Gelar Baksos Rutin, Jadi Bagian Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80  

Berita Terbaru