Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH, yang menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. Kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025), Irfan menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Menurut Irfan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti PSU, hal ini menjadi sangat sensitif dan berbahaya bagi keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujar Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil kecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. “Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran karena mereka membawa sajam pasti ada tujuannya,” tambahnya.

Irfan yang mengaku berada di tempat kejadian saat penggerebekan, mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia khawatir apabila dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan membahayakan masyarakat.

( Editor : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Pastikan Pendidikan Anak Berkualitas Bunda PAUD Banggai Syamsuarni Amirudin Monitoring Sekolah di Batui
Kapolresta Banggai Hadiri Paripurna KUPA PPAS Perubahan 2026 Dukung Program Pembangunan Daerah
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Ayoo..Ramaikan Gebyar Seni Generasi Muda Banggai Siap Digelar Total Hadiah Rp25 Juta
Baznas Bondowoso Bantu Dana Pengobatan Pasien Hidrosefalus
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo Gelar Hearing Bersama Sejumlah OPD Mitra Bahas Anggaran Perubahan APBD 2026 
Pelapor Desak Polres Tojo Una-Una Berikan Kepastian Perkembangan Laporan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 00:36 WITA

Pastikan Pendidikan Anak Berkualitas Bunda PAUD Banggai Syamsuarni Amirudin Monitoring Sekolah di Batui

Kamis, 3 September 2026 - 23:51 WITA

Kapolresta Banggai Hadiri Paripurna KUPA PPAS Perubahan 2026 Dukung Program Pembangunan Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 23:16 WITA

Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WITA

Ayoo..Ramaikan Gebyar Seni Generasi Muda Banggai Siap Digelar Total Hadiah Rp25 Juta

Kamis, 3 September 2026 - 12:09 WITA

Baznas Bondowoso Bantu Dana Pengobatan Pasien Hidrosefalus

Berita Terbaru