Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH, yang menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. Kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025), Irfan menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Menurut Irfan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti PSU, hal ini menjadi sangat sensitif dan berbahaya bagi keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujar Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil kecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. “Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran karena mereka membawa sajam pasti ada tujuannya,” tambahnya.

Irfan yang mengaku berada di tempat kejadian saat penggerebekan, mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia khawatir apabila dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan membahayakan masyarakat.

( Editor : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Polsek Baolan Salurkan Bantuan Logistik ke Panti Asuhan Sitti Hadija dan Ihsanul Umma
Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan: Sikap Kades Pjs Disesalkan, ESDM Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan
Koramil 0823/02 Panji Peduli Kebersihan Rumah Ibadah, Personel Bersihkan Masjid At-Taqwa Panji Kidul
Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna
Skandal Sekolah Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 15 OKU, Masyarakat dan Media Lapor ke Kejaksaan
Puskestu Desa Pusar Sudah Lama Berdiri Namun Terbengkalai, Masyarakat Kecewa dan Kesulitan Berobat
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Sekda Touna Tekankan Inovasi Pelayanan Publik
Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:34 WITA

Peringati Hari Buruh, Polsek Baolan Salurkan Bantuan Logistik ke Panti Asuhan Sitti Hadija dan Ihsanul Umma

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WITA

Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesaonguan: Sikap Kades Pjs Disesalkan, ESDM Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:32 WITA

Koramil 0823/02 Panji Peduli Kebersihan Rumah Ibadah, Personel Bersihkan Masjid At-Taqwa Panji Kidul

Kamis, 30 April 2026 - 18:21 WITA

Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna

Kamis, 30 April 2026 - 15:45 WITA

Skandal Sekolah Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 15 OKU, Masyarakat dan Media Lapor ke Kejaksaan

Berita Terbaru