Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH, yang menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. Kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025), Irfan menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Menurut Irfan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti PSU, hal ini menjadi sangat sensitif dan berbahaya bagi keamanan masyarakat.

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujar Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil kecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. “Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran karena mereka membawa sajam pasti ada tujuannya,” tambahnya.

Irfan yang mengaku berada di tempat kejadian saat penggerebekan, mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia khawatir apabila dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan membahayakan masyarakat.

( Editor : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Sambut HUT Humas Polri ke 75 Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit
Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum
Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN
Dandim 1308/LB Letkol Cepi  Bersama Anggota Bagikan 200 Masker Warga Banggai Diimbau Tak Membakar Lahan
TIDAR/Tunas Indonesia Raya Situbondo Bangkit dan Bergerak Kawal Pembangunan Nasional 
Dugaan Pelanggaran Kades Boyou Diadukan ke Kejari Banggai Penanganan Tunggu Hasil Inspektorat
Karang Taruna Toili Bentuk Kepengurusan Baru Thum Bakri Terpilih sebagai Ketua Camat Agung Prihatna Beri Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WITA

Sambut HUT Humas Polri ke 75 Kapolresta Banggai Hendri Yulianto Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Audiensi DPC PJS dengan Ketua KPU Touna, Bahas Program Berkelanjutan hingga Perkembangan Kasus Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Amankan Pelaksanaan TKA, Kepala SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Ampana Koordinasi dengan PLN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:43 WITA

Dandim 1308/LB Letkol Cepi  Bersama Anggota Bagikan 200 Masker Warga Banggai Diimbau Tak Membakar Lahan

Berita Terbaru