BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya akan digelar pada 5 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan oleh Mahmud, Komisioner KPU Banggai yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan PSU, KPU Banggai akan membentuk badan adhoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS, di dua kecamatan, yaitu Toili dan Simpang Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 747 personel badan adhoc akan direkrut kembali berdasarkan mekanisme pengangkatan kembali sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 492 tanggal 4 Maret 2025. Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam proses ini, sementara penggantian akan dilakukan bagi mereka yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Pelantikan badan adhoc akan dilaksanakan pada 18 Maret 2025, setelah itu mereka akan langsung bekerja menjalankan tahapan PSU sesuai dengan tingkatannya.
“Setelah dilantik, badan adhoc akan langsung tancap gas melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Mahmud.
Dengan persiapan yang matang, KPU Banggai optimistis PSU dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai aturan demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil.
( KPU Banggai/Dewi Qomariah )






















