BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 24 Februari 2025.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Sekretaris Nirwana dan para komisioner untuk membahas langkah teknis pelaksanaan PSU.
“Setelah putusan dibacakan, kami segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran sekretariat dan komisioner untuk menindaklanjuti keputusan ini,” kata Santo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persiapan PSU, KPU Banggai akan melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data sementara menunjukkan total 89 TPS dan 37.635 pemilih yang tersebar di 37 desa/kelurahan terdampak.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu, unsur Forkopimda, dan perwakilan pasangan calon untuk memastikan PSU berjalan lancar. Mengingat PSU harus dilaksanakan dalam 45 hari pasca putusan MK dan bertepatan dengan bulan Ramadan, KPU Banggai berkomitmen mempersiapkan seluruh aspek teknis dengan matang.
“Kami siap melaksanakan PSU sesuai arahan MK dengan penuh tanggung jawab,” tegas Santo.
( Humas KPU banggai/Dewi Qomariah )






















