BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024.
Keputusan final tersebut akan disampaikan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah seluruh tahapan persidangan rampung pada Rabu, 12 Februari 2025.
MK sedang menangani sengketa hasil Pilkada Banggai 2024 yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra, serta para pihak yang bersengketa, termasuk saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan dalam sidang.
Putusan akan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Putusan final akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti akan menentukan hasil akhir Pilkada Banggai 2024 serta menetapkan siapa yang berhak menjadi Bupati terpilih.
Sidang telah melalui tahap pemeriksaan saksi, alat bukti tambahan, dan penyampaian argumen hukum dari para pihak sebelum akhirnya ditutup pada 12 Februari 2025. MK menegaskan tidak akan ada penambahan bukti atau pemeriksaan tambahan sebelum putusan dijatuhkan.
Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh spekulasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif hingga putusan dibacakan.
Kutip : jurnalpolrisulteng.id
Editor : Dewi Qomariah






















