Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 53 lahan sawit milik perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng menjadi sasaran penertiban oleh Kementerian ATR/BPN karena beroperasi tanpa HGU.

Lahan-lahan yang dikuasai perusahaan tanpa izin akan dikembalikan ke negara, sesuai arahan Presiden RI.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.

Lahan sawit bermasalah ini tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso, dengan total luas mencapai 411.000 hektare.

Foto Aulia Hakim yang Aktivis lingkungan dari Ruang Setara Project

Kebijakan ini diumumkan dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan akan segera dilaksanakan.

Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan agraria dan mencegah potensi penyalahgunaan izin, termasuk dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan HGU.

Pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan mengambil kembali lahan yang dikuasai secara ilegal.

Menteri ATR/BPN diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.

Aktivis lingkungan Aulia Hakim dari Ruang Setara Project menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini agar tidak ada tebang pilih.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang tetap beroperasi meski HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Aulia berharap pemerintah daerah dan DPR RI turut mengawasi kebijakan ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikutip  : FileSulawesi.com
Editor.    : Dewi Qomariah

Berita Terkait

500 Guru TK Negeri Pembina se-Jatim Praktik Cipta Lagu Anak di Pendopo Bupati Bondowoso, Dari Workshop Cipta Lagu Jadi Ruang Kreatif Guru
Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI
Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan
Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 05:13 WITA

500 Guru TK Negeri Pembina se-Jatim Praktik Cipta Lagu Anak di Pendopo Bupati Bondowoso, Dari Workshop Cipta Lagu Jadi Ruang Kreatif Guru

Sabtu, 19 September 2026 - 14:16 WITA

Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WITA

Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Berita Terbaru