Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengambil langkah tegas dengan mengembalikan 53 lahan sawit milik perusahaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sebanyak 53 perusahaan sawit di Sulteng menjadi sasaran penertiban oleh Kementerian ATR/BPN karena beroperasi tanpa HGU.

Lahan-lahan yang dikuasai perusahaan tanpa izin akan dikembalikan ke negara, sesuai arahan Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban 537 perusahaan sawit di Indonesia yang hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU.

Lahan sawit bermasalah ini tersebar di beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, termasuk Donggala, Parigi Moutong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali, Morowali Utara, dan Poso, dengan total luas mencapai 411.000 hektare.

Foto Aulia Hakim yang Aktivis lingkungan dari Ruang Setara Project

Kebijakan ini diumumkan dalam 100 hari kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan akan segera dilaksanakan.

Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan agraria dan mencegah potensi penyalahgunaan izin, termasuk dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan HGU.

Pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan mengambil kembali lahan yang dikuasai secara ilegal.

Menteri ATR/BPN diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil.

Aktivis lingkungan Aulia Hakim dari Ruang Setara Project menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini agar tidak ada tebang pilih.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Banggai, yang tetap beroperasi meski HGU-nya telah berakhir pada 31 Desember 2021.

Aulia berharap pemerintah daerah dan DPR RI turut mengawasi kebijakan ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikutip  : FileSulawesi.com
Editor.    : Dewi Qomariah

Berita Terkait

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor
KAPAK PATAH: Jerit Alam Dalam Performance Art Ki Syamsu Soeid
Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang
Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama
Langkah Sunyi Seorang Perintis Nelson Pomalingo dan Jejak Sejarah PENAS XVII Gorontalo
Janji Kusdianto Kritik Kebijakan Pemindahan Ibukota Kabupaten, Pendidikan Seharusnya Jadi Prioritas Utama di Mojokerto
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Belitang I Tanam Jagung Bersama Fokopicam
Sukses Jadi Tuan Rumah PENAS XVII Wasatpel Deni S.M Abdul Pastikan Keberangkatan 150 Kontingen KTNA Banggai Berjalan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:08 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:49 WITA

KAPAK PATAH: Jerit Alam Dalam Performance Art Ki Syamsu Soeid

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:09 WITA

Banggai Kreatif Go Internasional Rastono Sumardi Dipercaya Menjadi Pembicara Seminar Puisi Internasional di Padang

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WITA

Penyelesaian Tapal Batas OKU Timur dan OKI Masuki Babak Baru, Segera Gelar Survei Lapangan Bersama

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:18 WITA

Langkah Sunyi Seorang Perintis Nelson Pomalingo dan Jejak Sejarah PENAS XVII Gorontalo

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Kembali Ciduk Pelaku Curanmor

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:08 WITA

Sastra Seni Budaya

KAPAK PATAH: Jerit Alam Dalam Performance Art Ki Syamsu Soeid

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:49 WITA