LUWUK BANGGAI – Oknum Perawat asal kabupaten Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah diduga kuat melakukan praktek jual beli obat penggugur kandungan (Aborsi), setelah adanya laporan dari masyarakat dan viral di media sosial.
Oknum perawat berinisial DA itu kesehariannya bertugas di Puskesmas Simpong dan diduga tersandung prakter jual beli obat aborsi dan mal administrasi.
Perbuatan oknum perawat itu bakal terjerat kasus pidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 M, bahkan di dapat di Pecat dari statusnya sebagai ASN di ruang lingkup dinas kesehatan Luwuk Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapat laporan warga dan viral di mendos, akhirnya pihak Satreskrim Polres Banggai langsung mendatangi kediaman Suami DA, namun sayangnya oknum perawat itu sudah di tarik dari Puskesmas Simpong ke Dinas Kesehatan untuk diberi pembinaan.
Dugaan kuat oknum perawat DA melakukan penjualan obat kode (K), serta menawarkan penjualan via medsos diduga obat penggugur kandungan dan mengarah ke Bisnis Aborsi.
Anggota Reskrim Polres Luwuk Banggai menemukan puluhan jenis obat-obatan dirumah DA yang beralamat di Jalan P. Karimun Jaya Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Senin, (01/05/2023) beberapa waktu lalu.Di lokasi rumah itu juga, polisi turut mengamankan barang bukti berupa banyaknya obat-obatan, beserta satu bundel resep dokter kosong dan juga kwitansi kecil yang sudah terpakai sebagian, diduga hasil praktik penjualan obat illegal, berbagai obat-obatan, dan beberapa ampul injeksi untuk perangsang, alat infus botol selang infus, serta banyak alat suntik sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan suami DA, dirinya tidak faham atas obat-obatan tersebut dimana istrinya mendapatkannya.
“Kemungkinan obat-obat itu dari beberapa temannya di RSUD Luwuk atau Apotik – apotik tertentu, saya tidak tahu menau, ” Ujar MS ke awak media.
Diketahui saat ini polisi sudah melakukan pendalaman terhadap oknum perawat yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka penjual obat illegal, namun masih terus dilakukan pendalaman dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Polisi kini masih mendalami kasus penjualan obat penggugur kandungan ini, dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum terduga yang sudah dipanggil ke Mapolres Banggai pada Rabu, (3/5/2023).
Pihak Kepolisian juga telah mengirim barang bukti berupa obat-obatan dalam jumlah banyak ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai untuk diperiksa dan diteliti oleh pihak-pihak yang berkompeten sejak Jum’at (12/5/2023), dan Informasinya akan diteliti pada Senin (8/5/2023).
Hingga saat ini awak media belum mengetahui hasilnya, karena masih dalam tahap pengembangan pihak Polres Banggai. dan apabila terbukti melanggar pidana Baik UU Perawat, UU Farmasi dan UU Kesehatan, apalagi jika terbukti semua aturan dilanggar, maka oknum perawat itu dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain pasal 196 junto pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara serta denda 1,5 miliar rupiah.
Dan dikarenakan status perawat tersebut adalah ASN Pemda Banggai, maka dipastikan jika terbukti ada Laporan masyarakat, maka ASN Perawat DA berpotensi besar kena sanksi dari Pemda Banggai berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hingga saat ini pihak Kepolisian terus bekerja dan melakukan pendalaman atas kasus besar di Kabupaten Banggai ini.**






















