Cakades Petahana Miliki Temuan Inspektorat Siap Gigit Jari

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Buol, Drs. Ariento tioeh

Kepala Inspektorat Buol, Drs. Ariento tioeh

Buol, SUARAUTARA COM – tahapan Pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Buol September mendatang mulai dijalankan. Saat ini penitia pemilihan kepala desa di 42 desa se kabupaten Buol telah dibentuk sampai pada pengawas pemilihan kepala desa.

Berdasarkan Perda dan Perbup diatur tata cara pengangkatan, dan pembeehentian kepada desa sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup No 7 Tahun 2021, telah mengatur persyaratan untuk calon kepala desa.

Untuk kepala desa petahana yang akan mencalonkan kembali pada Pilkades tahun ini, harus bebas dari temuan Inspektorat selama 6 tahun menjalankan pemerintahan.

Demikian ditegaskan kepala Inspektorat Daerah Buol, Drs.Rianto Rioeh. ia menegaskan saat ini pihaknya sudah mengantongi data terkait temuan Inspektorat bagi seluruh desa. Baik yang sudah diselesaikan, maupun belum diselesaikan.

‘ jadi kami akan melihat datanya satu persatu, mana Cakades yang memiliki temuan dan mana yang bersih dari temuan Inspektorat,” tegasnya.

Lebih lanjut Inspektur menambahkan, apa yang sudah tertuang dalam Perbup akan kami ikuti, mana Cakades yang bermasalah terpaksa tidak diikutkan seseuai Perbup yang ada.hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian uang negara dan sebagai syarat untuk mencalonkan kembali pada Pilkades nanti ” pungkasnya.

Hal ini disampaikan kepala Inspektorat Daerah Dalam Rapat Koordinasi terkait Persiapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 Bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Buol, Rabu (28/8).

Rapat Koordinasi kali ini membahas terkait Calon Kepala Desa yang akan diikutkan dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021, salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah Para Calon Kades incumbent jangan sampai terkait permasalahan termasuk temuan – temuan Inspektorat bisa ikut maju dalam bursa kandidat Cakades Kedepanya.

Menanggapi hal tersebut, Ka.DP3APMD, Yani Saad menyebutkan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon kades untuk bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. Semuanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub). Salah satunya tentang bebas temuan inspektorat bagi para calon kepala desa Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati.

Ijin Pak Wakil bahwa Incumben yang akan kembali maju pada Pilkades harus dibuktikan dengan syarat bebas temuan dan dibuktikan tanda tangan dari pemeriksa tersebut dan ini sudah diatur dalam Perbub “. ungkapnya

Selanjutnya Inspektur Daerah, Arianto Rioeh menambahkan bahwa Inspektorat telah memegang data terkait temuan inspektorat para kepala desa baik yang sudah diselesaikan maupun belum dan ini akan menjadi panduan dalam menetapkan Cakades bagi para Incumbent yang akan ikut bursa pencalonan.

Apa yang sudah tertuang dalam Perbub akan kami ikuti yang mana para calon incumbent masih bermasalah terkait temuan untuk tidak dapat diikutkan, Jadi kita mendukung aturan tersebut selama tidak merugikan pihak yang bersangkutan dan intinya persyaratan tersebut sebagai langkah meminimalisir tercecernya anggaran, syarat bebas temuan untuk incumben maju kembali di Pilkades serentak tersebut sudah sesuai aturan yang diterbitkan di Peraturan Bupati “. jelasnya.

Wakil Bupati Buol dalam arahanya menyebutkan bahwa terkait para incumbent yang akan maju dalam Bursa Cakades harus benar – benar bebas temuan, ini dimaksudkan agar nantinnya tidak menimbulkan masalah lain lagi dikemudian hari, maka peran Dinas Tehnis dan Inspektorat harus lebih teliti dalam memeriksa setiap cakades incumbet yang akan ikut dalam pemilihan.

Saya harapkan kalian benar – benar teliti nantinya terkait Cakades dari Incumbent, bagi Kades yang bermasalah dan ingin maju pastikan harus menyelesaikan dulu permasalahanya, jika tidak maka kita sesuai aturan untuk tidak diikutkan “. ujarnya.

Sebelum mengakhiri rapat Ka.DP3APMD menyampaikan bahwa esok hari akan dilaksanakan Rapat Kerja bersama Seluruh Camat dan mengharapkan Wakil Bupati dapat hadir bersama untuk membuka sekaligus memberikan arahan arahan penajaman kembali terkait persiapan pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan tahun ini.

 

 

 

 

(uchan)

Berita Terkait

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah
HUT Lalu Lintas ke-71 Anggota Satlantas Polresta Banggai Bagikan Sembako kepada Ojek Online hingga Nelayan
Danramil 0823/09 Jangkar Kerahkan Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Bapang 6.403 Warga
Penanganan Dugaan Persetubuhan Anak Polsek Pagimana Pastikan  Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
Kapolsek Toili Pimpin Pemadaman Karhutla di Perkebunan Lopon Desa Dongin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WITA

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Kamis, 17 September 2026 - 17:57 WITA

Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WITA

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WITA

Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 12:52 WITA

Danramil 0823/09 Jangkar Kerahkan Babinsa Dampingi Penyaluran Beras Bapang 6.403 Warga

Berita Terbaru