Boltim, SuaraUtara.com – Untuk menghidupi anak istri selalu menjadi alasan klasik bagi oknum yang menghalalkan segala cara agar pihak penegak hukum luluh dan enggan untuk menindak para pelaku pelanggar hukum khususnya para pelaku Pertambangan Tampa Izin (PeTi).
Padahal sebelum ada lokasi tambang banyak orang yang mencari nafka dengan cara yang halal tampa melanggar hukum yang ada di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari Direktur Intelejen Lembaga Anti Kirupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi terkait maraknya PeTi yang ada dibeberapa lokasi yang ada di Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) termasuk lokasi yang ada di pegunungan Simbalang Desa Tombolikat Kec. Tutuyan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya kalau persoalan cari nafkah untuk menghidupi anak istri trus menghalalkan segala cara termasuk malakukan aktifitas PeTi yang sudah jelas melanggar UU pertambangan ini kan patut dipertanyakan.
Padahal sudah pernah pihak Polres Boltim pada tahun 2020 melakukan penindakan terhadap enam orang oknum yang melakukan aktifitas PeTi di lokasi tersebut namun tak membuat para donatur maupun pekerja kapok dan jera.
Mungkin kata Riyadhi kalau Pihak penegak hukum menutup serta menjaga akses jalan masuk dan menjaga dengan ketat lokasi tersebut sudah pasti tak ada satupun para oknum tersebut dapat melakukan aktifitas dilokasi itu.
Termasuk memutus matarantai peredaran Cianida (CN), carbon dan kapur sebagai bahan dasar untuk menangkap butiran emas yang terkandung ditanah dan bebatuan agar tidak ada lagi aktifitas PeTi oleh oknum masyarakat dilokasi itu.
Disini saya minta agar pihak Polres maupun Polda Sulut untuk menertibkan PeTi yang ada dilokasi pegunungan Simbalang karena selain itu ilegal aktifitas itu juga dapat merusak lingkungan hidup karena tercemar dengan Bahan Beracun Berbahaya (B3), tegasnya.
(Tim)
























