SUARAUTARA, Muara Enim – Disaat Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) membantu pertumbuhan dan peningkatan gizi bagi anak-anak Indonesia dalam Prgram BPNT dan PKH, namun tidak berlaku di wilayah kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti yang dijelaskan oleh Taufik Hermanto Ketua DPC LAI Divisi Basus D-88 Muara Enim terkait Juklak dan Juknis kedua program tersebut kepada sejumlah awak media, Minggu (6/11/2022).
Taufik menuturkan, jika pendistribusian program bantuan sembako yang diterima Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Muara Enim diduga tidak tepat sasaran, baik soal jumlah, waktu penditribusiaan bantua dan administrasinya yang kurang jelas dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut di jelaskan Taufik, berdasarkan informasi serta keterangan langsung dari masyarakat penerima bantuan. Padahal menurutnya bantuan itu berdasrkan aturan dari Kemensos ingin terciptanya 6T (tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi). Taufik Hermanto pun menyayangkan sikap Pemkab Muara Enim yang dinilai kurang perhatian dari program tersebut.
” Mungkin hampir sebagian besar masyarakat di Muaraenim telah dibodohi oleh oknum agen Brilink, ini program dari Tahun 2018, kenapa tidak ada pengawasan ketat dari pemkab baik di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, apakah pemerintah sudah dapat memastikan item -item yang diterima masyarakat sesuai dengan jumlah uang yang diberikan Pemerintah, atau mungkin Pemerintah memang tidak ingin tahu tentang hal tersebut, tegas Taufik Hermanto.
Taufik menambahkan selama tinggal di kabupaten Muara Enim, Sudah dua kali Pj.Bupati berganti, terakhir Pj Bupati Kurniawan A.P, M.Si, namun belum pernah mendengar jika Pemkab Muaraenim turut serta mengawasi Jalannya Pendistribusian Sembako dari BPNT dan PKH,di wilayahnya,
” hal ini sangat disayangkan, karena kita semua berkewajiban mengawasi Serta mengawal perogram tersebut agar berjalan dengan baik, dimana peran aktif dari PAB (Pembina Agen Brilink) dari Bank BRI, hingga adanya kesalahan administrasi dan jumlah komonditi yang di terima KPM di masing-masing agen Brilink yang berperan menyalurkan Pendistribusian Program Sembako BPNT dan PKH itu, ” bebernya lagi.
Maka dalam hal ini saya selaku masyarakat Indonesia berkewajiban melaporkan dan memberi informasi kepada kementrian agar ada nya evaluasi dan tindakan tegas bagi oknum yang melanggar aturan, ” pungkas Taufik hermanto.
Dinas Sosial kabupaten Muara Enim saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/11/2022) belum berhasil setelah berita ini dipublis.
(zukhadi aripin)






















