SUARAUTARA, Muaraenim – Di dalam mendukung Program pembangunan daerah kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui ketuanya, Taufik Hermanto berpesan kepada pihak unit Layanan Pengadaan) (ULP) Muaraenim, agar dapat menjalankan tugas dan fungsi nya sebagaimana diatur didalam Perpres nomor 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa.
Taufik Hermanto mengatakan saat ini pihaknya mengamati dan memperhatikan jalannya Tender yang dilaksanakan pemerintah Muaraenim bersumber dari APBD, Ia berharap dalam Lelang Pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 ini, pihak ULP harus menjalankan Tupoksi nya sesuai aturan yang ada.
“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah.
Sementara itu menurut Shaludin Tim Investigasi DPP LAI Basus D-88 menegaskan bahwa karena Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat.
“ Tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Muara Enim seperti pembangunan Jalan, Trotoar, Jembatan, dan penerangan tidak akan terlaksana dengan baik, untuk itu saya berharap Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kabupaten Muar Enim,” tandas Sahaludin.
Dalam DPC LAI BASUS D-88 bersama DPP sedang menunggu hasil Notulen dari DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihasilkan dari pertemuan bersama DPRD komisi 2, perwakilan dinas PUPR, Bina marga,serta BPKAD dan Masyarakat kabupaten muara enim terkait Jalan dan Jembatan Yang menghungkan antara desa, kecamatan di Semende Darat Laut-Semende darat tengah,yang dibangun dari APBD dan BANGUB,untuk dapat menindaklanjuti dugaan bahwa Proyek tersebut dipaksakan dan gagal dalam perencanaan.ujar ketua DPC LAI Basus -D88.(ZulhadiAripin)
























