Tewasnya salah satu pekerja proyek pembangunan Rumah Dinas (Rudis) Bupati diduga akibat kelalaian oleh perusahaan sebagai pemenang tender yang tak melengkapi setiap pekerja dengan alat keselamatan kerja.
Dimana dalam sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan itu harus dilengkapi dengan alat keselamatan kerja berupa helm, Safetybelt (tali pengaman) dan sepatu boot dan lain sebagainya untuk mencegah resiko tinggi dalam pekerjaan, namun hal ini pihak perusahaan mengabaikan semua itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian yang menimpa salah satu pekerja yang mengakibatkan ia tewas tersebut diminta pihak polres untuk usut kasus ini sampai tuntas.
Karena kasus ini jelas kelalaian dari pihak perusahaan, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas korban meninggal, jangan pihak perusahaan memberikan uang duka serta santunan terus kasus ini dianggap selesai sampai disitu.
Pihak polres harus jeli melihat persoalan ini bukan hanya sekedar persoalan biasa, karena ini sudah jelas pihak perusahaan (Kontraktor) sudah melanggar UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja serta UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
























