BUOL (suarautara.com)- Solidaritas Wartawan di Kabupaten Buol dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memberikan dukungan moril terhadap oknum Wartawan yang diduga menjadi korban pelecehan profesi Jurnalis saat melakukan peliputan live Streaming di kantor Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulteng pada acara puncak peringatan hari Bhakti Adyaksa ke 62, Jum’at (22/7/2022).
Dukungan moril Kali ini datang dari solidaritas wartawan yang menamakan diri Forum Wartawan Buol (Forwab) yang terdiri dari komunitas wartawan baik media cetak, elektronik dan media online yang melakukan peliputan di kabupaten Buol.
Moh Ramly Y. R Bantilan, SE mewakili teman-teman Forwab kepada media ini, Selasa (26/7/2022) mengatakan, sangat disayangkan pernyataan dari Kajati Sulteng terkait insiden yang mencederai profesi para pewarta dengan hanya meminta maaf atas kejadian itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jika Kajati Sulteng benar-benar memahami aturan dan perundang-undangan di negeri ini, maka sudah seharusnya jabatan Aspidum itu dicopot,” tegas Ramli yang juga wapemred Tabenews.com.
Menurut Ramli, jika Aspidum tidak segera dicopot, maka Kasus ini akan menjadi batu sandungan bagi oknum-oknum lain dalam setiap kerja-kerja Jurnalis.
” Kalau proses hukum tidak mengunakan UU Pers No 40 Tahun 1999, kita kerja jurnalis punya kode etik. Ingat wartawan adalah pilar ke 4 dalam kehidupan bangsa,” papar alumni mahasiswa Fekon Unsrat Manado ini.
Masih Ramli menambahakan Justru dengan adanya kasus ini, para penegak dan seluruh pejabat daerah tahu bahwa kerja-kerja Pers dilindungi Negara.
” Jangan hanya karena kasus ini, kita sebagai Jurnalis di pandang sebelah mata, Ingat pers adalah pilar ke 4 dalam kehidupan bangsa,” pungkasnya.
Senada dengan itu Ruslan Panigoro Pemred media online suarautara.com mengajak seluruh insan pers di Sulteng khususnya di Kabupaten Buol untuk gemahkan lagi gerakan, bahwa ada kekuatan Pers di negara ini yang punya pondasi UU no 40 1999 soal setiap tugas jurnalistiknya saat peliputan.
“Biar oknum-oknum tahu bahwa kedudukan Pers di negara ini punya kedudukan penting dalam mengamankan negara dari berbagai sektor dan kerja-kerja jurnalis dan jangan di anggap sebelah mata,” tegas mantan Aktivis HMI Tondano ini.
Ia menambahakn dengan adanya insiden ini, dirinya menagajak untuk membuktikan bahwa Pers hadir degan Kode Etik Jurnalis berdasarkan UU NO 40 THN 1999.
” Intinya kita akan turun kejalan melakukan aksi dan meminta Kajati Sulteng untuk segera mencobot jabatan Aspidum yang telah melakukan pelecehan terhadap profesi Jurnalis, bukan hanya Aspidum saja, siapa saja yang berniat menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku dinegera ini,” tutup Panigoro yang diaminkan Ramli Bantilan.{Zul/red]

























