SUARAUTARA, (Muara Enim) – Dinas LHK dan Dinas kesehatan kabupaten Muara Enim pada Jum’at 27,Mei,2022 bersama Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88,melakukan giat investigasi ke Puskesmas yang ada Didesa Pulau Panggung.

Giat ini meliputi team dinas LHK (ibu Ana,ibu Dian,dan Bpk.Bambang) dan Dinas kesehatan (ibu Nunung),serta Lembaga Aliansi indonesia dalam hal ini adalah ketua DPC sendiri (Taufik Hermanto).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam giat investigasi tersebut,selain team dari dinas dan lembaga aliansi indonesia pihak dari Puskesmas pulau panggung pun ikut menyaksikan,dalam hal ini kepala Puskesmas (ibu Nurbaeti),dan bapak Amrul serta jajaran staf puskesmas pulau panggung.
Bagaikan mendengar petir disiang hari,team investigasi dari dinas LHK dan kesehatan,terkejut melihat tumpukan limbah B3 Medis,yang cukup banyak,ada pun yang ditemukan di tempat tersebut adalah
– kantung infus
– jarum suntik lengkap
– bekas tes antigen
– botol obat-obatan yang menumpuk dan ada yang masih ada cairan nya.
– obat berbentuk tablet dari sisa yang telah dibakar.
Landasan :
– Undang-Undang Nomor 18 ayat 1 dan 2 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
– Pasal 104 UU PPLH Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
– Undang-Undang Lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 angka 4,pasal 60.
– Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
– Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor 6 tahun 2021.
Nurbaeti selaku kepala Puskesmas mengakui ada nya kelalaian terkait pengelolahan limbah B3 Medis yang ada di puskesmas,kami akan evaluasi tutur kepala Puskesmas,
Namun terbalik bagi ketua DPC LAI menanggapi pengakuan kepala Puskesmas tersebut,ini bukan kelalaian namun diduga seperti sudah terencana,tutur Taufik.kenapa saya bisa bicara seperti itu!!! Saya bicara berdasarkan keterangan,bukankah Puskesmas tersebut berkerjasama dengan pihak ketiga,kenapa masih ada limbah B3 yang di temukan bukan pada tempatnya,bahkan saya sudah investigasi sampai ke TPS (tempat pembuangan sama).bahkan saya juga mendapatkan limbah B3 Medis ditempat tersebut, ditambah saya mendapat informasi dari orang yang saat itu ada di TPS,memang benar kami ada MOU terkait sampah yang ada di puskesmas,dan sudah berjalan hampir satu tahun.
Disini kita dapat melihat dan menilai jika memang Puskesmas telah melanggar PP 18 Tahun 1999,dan Pasal 104 UU PPLH Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.
Tindakan yang telah dilakukan pihak puskesmas menimbun limbah B3 Medis sembarangan dapat berdampak luas bagi masyarakat,bahkan yang di khawatirkan jika alat-alat medis ditemukan anak-anak,sedangkan dampak penimbunan tersebut sendiri ketua DPC LAI khawatir jika cairan bekas obat-obatan tersebut mengkontaminasi air di lingkungan.
Atas hasil investigasi dan data yang ada maka saya selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia akan segera melaporkan kepada Pihak Penegak Hukum,agar oknum yang melakukan hal tersebut dapat di hukum,karena sudah merusak lingkungan secara tidak langsung.
Membenarkan ucapan ketua LAI tersebut,team yang diturunkan oleh dinas-dinas terkait menuturkan kepada awak media akan melaporkan apa yang sudah kami lihat,kami dengar,dan kami temukan.kepada pimpinan,tutur ibu ana (DLHK) dan ibun Nunung (Dinas kesehatan).agar kejadian ini tidak terjadi lagi di puskesmas lainnya.tutur nya.(Zulhadiaripin)























