Korupsi Dana Desa 400Juta, Oknum Kepala di Boalemo Ditahan

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, (BOALEMO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo secara resmi menetapkan Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, (ID) berikut Bendaharanya (PR), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (8/6/2021).

Keduanya diduga melakukan penyewengan Dana Desa tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar 400 Juta Rupiah, berdasarkan hasil audit Inspektorat Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan ekspose penaganan perkara ini, kami kemudian melakukan penetapan tersangka dilanjutkan dengan penahanan, berdasarkan surat perintah nomor 35 tanggal 6 Juni 2022,” kata Ahmad Muchlis kepada awak media.

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ada beberapa perbuatan yang mereka lakukan merugikan keuangan negara, diantaranya pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah warga tak selesai, kemudian pembangunan Mahyani yang tidak sesuai spek, dan anggaran penanggulangan Dana Covid-19,” jelasnya.

Usai penetapan tersangka, keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Boalemo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Boalemo.

 

 

 

 

[beritalainid]

 

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Berita Terbaru