Adapun Kepala Desa adalah seorang warga Desa yang dipilih dan dianggap mampu merepresentasikan kehendak warga Desa.Karena itu seorang Kepala Desa dalam memimpin pemerintahan Desa wajib bersikap transparan, membuka akses seluas-luasnya bagi warga Desa untuk mendapatkan segala informasi terkait dengan kinerja Kepala Desa.
Keterbukaan akses informasi yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan Desa, merupakan bagian dari akuntabilitas, yaitu asas yang mewajibkan setiap Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga Desa.
Dalam UU No. 6/2014, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul, dan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsekuensi diakomodirnya hak rekognisi dan hak subsidiaritas, menjadikan warga Desa sebagai subyek dan mengubah paradigma pembagunan Desa menjadi berpusat pada warga Desa. Paradigma ini mengubah model pembangunan Desa yang semula sentralistik berubah menjadi partisiaptif–Warga Desa tidak lagi menjadi target objektif, tetapi menjadi aktor utama dalam pembangunan Desa itu sendiri.
Paradigma pembangunan partisipatif, didasarkan pada kehendak kolektif warga Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah Desa bersama Badan Permusyawatan Desa sehingga peran pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota untuk menfasilitasi.
Ketentuan yang memuat hak rekognisi dan hak subsidiaritas merupakan mandat konstitusional yang mendorong otonomi Desa dalam mencapai tujuan pemerintahan Desa yang mandiri, demokratis, sejahtera dan berkeadilan sosial. Meningkatkan kualitas partisipasi warga–subyek yang memiliki kewenangan untuk menentukan capaian tujuan pembangunan Desa.
Kualitas partisipasi yang dimaksud adalah tingkat kesadaran kritis warga Desa untuk menegakkan “kehendak kolektif” dalam penguatan pemerintahan desa dan pembangunan Desa. Upaya penegakan kehendak kolektif warga sudah harus dimulai dari sejak tahap perencanaan sampai pada penetapan program dan anggaran Desa.
Dengan demikian implementasi mandat rekognisi dan subsidiaritas bukan hanya perkara penguatan tata kelola pemerintahan dan tata kelola pembangunan Desa, tetapi juga menguatkan dan peningkatan kualitas partisipasi warga Desa sebagai subyek pembangunan Desa.






















