Paradigma Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DESA adalah kumpulan individu yang hidup bersama -sama dalam suatu wilayah tertentu untuk mengatur kehidupan sosial, memanfaatkan sumber daya alam dan membangun sebuah sistem pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Adapun Kepala Desa adalah seorang warga Desa yang dipilih dan dianggap mampu merepresentasikan kehendak warga Desa.Karena itu seorang Kepala Desa dalam memimpin pemerintahan Desa wajib bersikap transparan, membuka akses seluas-luasnya bagi warga Desa untuk mendapatkan segala informasi terkait dengan kinerja Kepala Desa.

Keterbukaan akses informasi yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan Desa, merupakan bagian dari akuntabilitas, yaitu asas yang mewajibkan setiap Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga Desa.

Dalam UU No. 6/2014, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul, dan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsekuensi diakomodirnya hak rekognisi dan hak subsidiaritas, menjadikan warga Desa sebagai subyek dan mengubah paradigma pembagunan Desa menjadi berpusat pada warga Desa. Paradigma ini mengubah model pembangunan Desa yang semula sentralistik berubah menjadi partisiaptif–Warga Desa tidak lagi menjadi target objektif, tetapi menjadi aktor utama dalam pembangunan Desa itu sendiri.

Paradigma pembangunan partisipatif, didasarkan pada kehendak kolektif warga Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintah Desa bersama Badan Permusyawatan Desa sehingga peran pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota untuk menfasilitasi.

Ketentuan yang memuat hak rekognisi dan hak subsidiaritas merupakan mandat konstitusional yang mendorong otonomi Desa dalam mencapai tujuan pemerintahan Desa yang mandiri, demokratis, sejahtera dan berkeadilan sosial. Meningkatkan kualitas partisipasi warga–subyek yang memiliki kewenangan untuk menentukan capaian tujuan pembangunan Desa.

Kualitas partisipasi yang dimaksud adalah tingkat kesadaran kritis warga Desa untuk menegakkan “kehendak kolektif” dalam penguatan pemerintahan desa dan pembangunan Desa. Upaya penegakan kehendak kolektif warga sudah harus dimulai dari sejak tahap perencanaan sampai pada penetapan program dan anggaran Desa.

Dengan demikian implementasi mandat rekognisi dan subsidiaritas bukan hanya perkara penguatan tata kelola pemerintahan dan tata kelola pembangunan Desa, tetapi juga menguatkan dan peningkatan kualitas partisipasi warga Desa sebagai subyek pembangunan Desa.

 

Berita Terkait

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi
Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim
Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:45 WITA

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:33 WITA

Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim

Sabtu, 18 April 2026 - 20:58 WITA

Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru