Lakukan Insubordinasi, PW Ansor Sulteng ” Siap Pecat”  7 Kader Langgar PO

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL,Suarautara.com Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan tindakan tegas pemecatan terhadap 7 kader Ansor di Kabupaten Buol yang terbukti melakukan Insubordinasi atau tindakan perlawanan terhadap atasan daalam organisasi dan pelanggaran aturan organisasi sebagai mana dimaksud pada peraturan dasar (PD), peraturaran rumah tangga (PRT) dan peraturan organisasi (PO).

Demikian dikatakan ketua PW Ansor Sulteng, Alamsyah Palenga, ST,M,Eng kepada media ini, Selasa (08/06).Dengan tegas PW Ansor Sulteng akan menindak tegas bagi kader yang dengan smengaja melakukan tindakan yang merugikan organisasi dan menciptkan ketidaknyamanan.

” Ketujuh kader ini telah melanggar organisasi dan melakukan menuver-manuver yang terkesan memecah bela persatuan kader yang selama ini sudah dibangun diatas fondasi kebersamaan. Melakukan aktifitas organisasi yang sama sekali tidak mengacu pada aturan – aturan yang ada dan tidak mengakui adanya Pimpinan Cabang (PC) yang sah dan di SKkan oleh Pimpinan Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami segera mengeluarkan surat pemecatan terhadap ke 7 kader ini, yang pasti mereka melakukan kesalahan fatal sebagai kader Ansor dan apa yang mereka lakukan sampai hari ini sangat merugikan org anisasi yang sudah terbangun harmonis hari ini di Buol“, tegas Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ” Jka dikaji sesuai PO, mereka telah melanggar dan harus diberi sanksi pemecatan sebagai kader Ansor, hal ini kami lakukan, untuk kebaikan bersama dalam beransor, Organisasi ini punya aturan main, jangan membuat kegaduhan di masyarakat “.kata Alamsyah.

Saat ditanya siapa ke 7 kader Ansor Buol yang bakal diberikan sanksi organisasi pemecatan sebagai kader Ansor, Alamsyah menjawab,  ” Soal siapa saja ke 7 kader itu hal internal organisasi yang harus diselesaikan secara internal dan ada mekanismenya “. Pungkasnya.(Arp)

Berita Terkait

Berikut adalah penyesuaian narasi berita utuh yang diselaraskan dengan sudut pandang (*angle*) judul pilihan Anda. Struktur kalimat di paragraf pembuka kini langsung menyoroti bentuk apresiasi dari Posbakumadin dan pembenaran kasus tersebut: ## Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu **AMPANA** — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna yang dinilai responsif dalam memberantas narkotika. Hal ini disampaikan menyusul langkah Posbakumadin Touna yang membenarkan adanya rentetan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 10 hari pertama di bulan Juni 2026. Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg., saat ditemui di seputaran Kejaksaan Negeri Touna pada Kamis (11/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi besar karena di bawah manajemen dan taktis Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., bersama timnya, kepolisian mampu mengungkap empat kasus dalam waktu singkat. Nasrun juga membenarkan bahwa pihak Posbakumadin turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para terduga sejak awal penangkapan hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, ada penangkapan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dua orang diamankan di wilayah Ratolindo. Kemudian pada Sabtu, 6 Juni 2026, kami juga mendampingi seorang pria paruh baya berinisial PA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ratolindo,” ujar Nasrun menceritakan rentetan kasus yang terjadi. Selain penangkapan di wilayah Ratolindo tersebut, Nasrun menjelaskan bahwa timnya juga memberikan pendampingan pada kasus serupa yang melibatkan seorang pria berinisial IK. Pria tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan H. Imam Amin, Kelurahan Labiabae, tepatnya di seputaran RSUD Ampana. Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa kehadiran Posbakumadin dalam mendampingi rentetan kasus ini merupakan bentuk nyata untuk memastikan hak-hak hukum para terduga tetap terpenuhi dengan baik selama proses penyidikan berjalan di kepolisian. “Tugas kami mendampingi, bukan membenarkan perbuatannya. Prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” tegas Nasrun. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya rangkaian penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir tersebut. Saat ini, keempat terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut di Mapolres Touna. **Pewarta:** Agung
Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Puluhan Tabung Disita
O2SN SMA Tingkat Kabupaten Donggala 2026 Resmi Dibuka, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Daerah

Berikut adalah penyesuaian narasi berita utuh yang diselaraskan dengan sudut pandang (*angle*) judul pilihan Anda. Struktur kalimat di paragraf pembuka kini langsung menyoroti bentuk apresiasi dari Posbakumadin dan pembenaran kasus tersebut: ## Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu **AMPANA** — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna yang dinilai responsif dalam memberantas narkotika. Hal ini disampaikan menyusul langkah Posbakumadin Touna yang membenarkan adanya rentetan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 10 hari pertama di bulan Juni 2026. Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg., saat ditemui di seputaran Kejaksaan Negeri Touna pada Kamis (11/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi besar karena di bawah manajemen dan taktis Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., bersama timnya, kepolisian mampu mengungkap empat kasus dalam waktu singkat. Nasrun juga membenarkan bahwa pihak Posbakumadin turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para terduga sejak awal penangkapan hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, ada penangkapan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dua orang diamankan di wilayah Ratolindo. Kemudian pada Sabtu, 6 Juni 2026, kami juga mendampingi seorang pria paruh baya berinisial PA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ratolindo,” ujar Nasrun menceritakan rentetan kasus yang terjadi. Selain penangkapan di wilayah Ratolindo tersebut, Nasrun menjelaskan bahwa timnya juga memberikan pendampingan pada kasus serupa yang melibatkan seorang pria berinisial IK. Pria tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan H. Imam Amin, Kelurahan Labiabae, tepatnya di seputaran RSUD Ampana. Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa kehadiran Posbakumadin dalam mendampingi rentetan kasus ini merupakan bentuk nyata untuk memastikan hak-hak hukum para terduga tetap terpenuhi dengan baik selama proses penyidikan berjalan di kepolisian. “Tugas kami mendampingi, bukan membenarkan perbuatannya. Prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” tegas Nasrun. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya rangkaian penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir tersebut. Saat ini, keempat terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut di Mapolres Touna. **Pewarta:** Agung

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Berikut adalah penyesuaian narasi berita utuh yang diselaraskan dengan sudut pandang (*angle*) judul pilihan Anda. Struktur kalimat di paragraf pembuka kini langsung menyoroti bentuk apresiasi dari Posbakumadin dan pembenaran kasus tersebut: ## Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu **AMPANA** — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna yang dinilai responsif dalam memberantas narkotika. Hal ini disampaikan menyusul langkah Posbakumadin Touna yang membenarkan adanya rentetan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 10 hari pertama di bulan Juni 2026. Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg., saat ditemui di seputaran Kejaksaan Negeri Touna pada Kamis (11/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi besar karena di bawah manajemen dan taktis Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., bersama timnya, kepolisian mampu mengungkap empat kasus dalam waktu singkat. Nasrun juga membenarkan bahwa pihak Posbakumadin turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para terduga sejak awal penangkapan hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, ada penangkapan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dua orang diamankan di wilayah Ratolindo. Kemudian pada Sabtu, 6 Juni 2026, kami juga mendampingi seorang pria paruh baya berinisial PA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ratolindo,” ujar Nasrun menceritakan rentetan kasus yang terjadi. Selain penangkapan di wilayah Ratolindo tersebut, Nasrun menjelaskan bahwa timnya juga memberikan pendampingan pada kasus serupa yang melibatkan seorang pria berinisial IK. Pria tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan H. Imam Amin, Kelurahan Labiabae, tepatnya di seputaran RSUD Ampana. Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa kehadiran Posbakumadin dalam mendampingi rentetan kasus ini merupakan bentuk nyata untuk memastikan hak-hak hukum para terduga tetap terpenuhi dengan baik selama proses penyidikan berjalan di kepolisian. “Tugas kami mendampingi, bukan membenarkan perbuatannya. Prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” tegas Nasrun. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya rangkaian penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir tersebut. Saat ini, keempat terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut di Mapolres Touna. **Pewarta:** Agung

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WITA

Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Puluhan Tabung Disita

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:01 WITA

O2SN SMA Tingkat Kabupaten Donggala 2026 Resmi Dibuka, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Berikut adalah penyesuaian narasi berita utuh yang diselaraskan dengan sudut pandang (*angle*) judul pilihan Anda. Struktur kalimat di paragraf pembuka kini langsung menyoroti bentuk apresiasi dari Posbakumadin dan pembenaran kasus tersebut: ## Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu **AMPANA** — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna yang dinilai responsif dalam memberantas narkotika. Hal ini disampaikan menyusul langkah Posbakumadin Touna yang membenarkan adanya rentetan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 10 hari pertama di bulan Juni 2026. Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., C.LOA., C.Neg., saat ditemui di seputaran Kejaksaan Negeri Touna pada Kamis (11/6/2026), menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi besar karena di bawah manajemen dan taktis Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H., bersama timnya, kepolisian mampu mengungkap empat kasus dalam waktu singkat. Nasrun juga membenarkan bahwa pihak Posbakumadin turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para terduga sejak awal penangkapan hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, ada penangkapan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dua orang diamankan di wilayah Ratolindo. Kemudian pada Sabtu, 6 Juni 2026, kami juga mendampingi seorang pria paruh baya berinisial PA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ratolindo,” ujar Nasrun menceritakan rentetan kasus yang terjadi. Selain penangkapan di wilayah Ratolindo tersebut, Nasrun menjelaskan bahwa timnya juga memberikan pendampingan pada kasus serupa yang melibatkan seorang pria berinisial IK. Pria tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan H. Imam Amin, Kelurahan Labiabae, tepatnya di seputaran RSUD Ampana. Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa kehadiran Posbakumadin dalam mendampingi rentetan kasus ini merupakan bentuk nyata untuk memastikan hak-hak hukum para terduga tetap terpenuhi dengan baik selama proses penyidikan berjalan di kepolisian. “Tugas kami mendampingi, bukan membenarkan perbuatannya. Prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” tegas Nasrun. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya rangkaian penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir tersebut. Saat ini, keempat terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut di Mapolres Touna. **Pewarta:** Agung

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:44 WITA