SUARAUTARA.COM, BUOL – Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan oknum Kepala desa (Kades) Moh Ihsan, SH.MH Ke Polres Buol karena diduga belum membayar tunjangan BPD.
Dimana, dalam pengaduan tersebut menerangkan BDP Domag Mekar membuat Laporan pengaduan kepolres Buol terkait tunjangan mereka (BPD red) belum dibayarkan oleh oknum kades.
Dari data yang diperoleh awak media, sedikitnya ada tiga BPD yang belum dibayarkan tunjangan diantaranya Sendri Sihira selaku Ketua BPD. Diman Sendri sejak tahun 2020 hingga 2021 tunjangannya dengan total Rp.26.000.000, tak kunjung dibayarkan, sementara itu Baharudin Honggul Wakil Ketua BPD sejak januari 2021 Hinga Desember 2021, sebesar Rp.17.300.00,. Sedangkan untuk Sekretaris BPD Salim Miau, sejak Oktober 2020 sampai Desember 2021 sebesar Rp.18.500.000 yang hingga kini belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media Ketua BPD Domag Mekar Sendri Sihira Kamis, (14/3/2022) mengaku persoalan ini sudah dilakukan tahapan mediasi di tingkatkan Kecamatan yang dihadiri langsung Polsek Bunobogu, namun hingga kini belum Juga dibayarkan oleh oknum Kades.
” Masalah ini sudah di mediasi di tingkat kecamatan, yang dihadiri Camat dan Polsek Bunobogu. Bahkan, pada waktu itu sudah diperiksa di Inspektorat dan sampai ke Bupati, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa,” Kata Sendri Sihira.
Upaya konfirmasi kepada Kades Ihsan, dimana dirinya mengaku saat mediasi di tingkat kecamatan, pihaknya berjanji akan membayarkan. Namun, BPD dimintai dokumen kinerja, hingga kini tidak memberikan dokumen tersebut, APBdes tak pernah di tanda tangani serta tidak melaksakan fungsi legislasi sebagaimana mestinya, sehingga itu yang menjadi dasar alasan kades tak membayarkan tunjangan 3 BPD tersebut
” iya, memang mediasi di kecamatan saya sudah janji untuk membayarkan gaji, namun saya minta dokumen kinerja, APBdes mereka tidak tanda tangani, fungsi legislasi tidak dilaksakanan, APBdes belum diparipurnakan oleh BPD sehingga itu yang menjadi alasan saya untuk tidak membayarkan tunjangan mereka, artinya jika mereka tidak menda tangani APBdes berarti mereka tidak menyetujui tunjangan mereka. sebab dalam Undang-Undang Desa jelas tunjangan BPD berbasis kinerja” ungkap Ihsan.
Sementara itu kepala Dinas BPMD Kabupaten Buol, Yani mengaku siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum (APH) jika Anggota BPD membuat laporan ke Polres Buol.
” Kami dari Dinas akan siap memberikan keterangan terkait Tunjangan BPD Domang Mekar yang belum dibayarkan kadesnya, karna sudah cukup juga kami melakukan mediasi bersama Camat Bunobogu, namun belum ada penyelesaian, entah apa alasan Kades yang tak mau membayarnya “Kata Yani.
Ironisnya konflik antara Pemdes dan BPD, hingga kini belum di laporkan oleh Kades ke Bupati Buol.
Menanggapi hal itu Bupati Buol Amirudin Rauf saat dihubungi Via Whatsapp, mengatakan untuk pihak BPD menempuh jalur hukum, ” Iya, tempuh saja jalur Hukum “ singkat Dokter Rudi sapaan akrab Bupati Buol (***)
Editor : Ruslan Panigoro

























