Suarautara.com, Banggai – Sengketa lahan antara warga bernama H. Daniel Reppy (79) dengan Pemerintah Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, kembali mencuat ke publik selama 14 tahun menanti.
Persoalan ini muncul setelah adanya rapat verifikasi dan klarifikasi lahan yang digelar di kantor Desa Minang Andala berdasarkan surat resmi pemerintah desa bernomor 141/431/PD-MDL/2025.
Rapat tersebut membahas kejelasan status kepemilikan lahan milik H. Daniel Reppy, yang menurutnya berada di wilayah Desa Minang Andala. Namun, pihak pemerintah desa disebut-sebut menolak menerbitkan surat keterangan tanah, dengan alasan lokasi lahan tersebut berada di luar wilayah administratif Minang Andala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dihadiri langsung oleh H. Daniel Reppy didampingi anaknya Ronal Reppy, Kepala Desa Minang Andala Iksan Latugo, Sekretaris Desa Sapreng Dg Mabate, Ketua BPD beserta beberapa staf desa, perwakilan perusahaan, serta mantan Kepala Desa Minang Andala.
Dalam rapat itu, Ronal menegaskan bahwa dokumen dan peta lokasi tanah yang dimiliki ayahnya sudah lengkap dan sah secara hukum.
Dalam surat kami sudah sangat lengkap dengan peta lokasi. Namun, Kades seolah berupaya menutupi persoalan ini,” ujar Ronal Reppy.
Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, dan dilanjutkan dengan kunjungan pihak keluarga H. Daniel ke Desa Tompotika Makmur untuk mencari kejelasan status lahan tersebut.
Rapat verifikasi dan klarifikasi lahan tersebut dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2025, menindaklanjuti surat undangan resmi dari Pemerintah Desa Minang Andala.
Persoalan muncul karena adanya perbedaan klaim batas wilayah desa dan kepemilikan tanah. Mantan Kepala Desa Minang Andala sebelumnya telah menyatakan bahwa tanah itu benar milik H. Daniel Reppy, namun Kades yang sekarang menilai lokasi lahan tersebut bukan di wilayah Minang Andala.
Sekretaris Desa Minang Andala menyebut surat kepemilikan tersebut masih dalam tahap kajian dan pemeriksaan, sementara Kades berjanji akan berkonsultasi dengan Camat Masama sebelum mengeluarkan surat resmi.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak H. Daniel kemudian mendatangi Kepala Desa Tompotika Makmur, yang dengan tegas menyatakan siap menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah karena lokasi lahan memang berada di wilayah desa tersebut.
H. Daniel Reppy adalah mantan pendamping transmigrasi yang ditempatkan di wilayah tersebut sejak tahun 1986, ketika masyarakat dari Minang Andala pertama kali membuka lahan di kawasan yang kini dikenal sebagai Desa Tompotika Makmur.
Menurut catatan pemerintah, Desa Tompotika Makmur resmi berdiri pada tahun 1998, dan kini dihuni oleh 158 Kepala Keluarga dengan 581 jiwa.
Sengketa lahan antara H. Daniel Reppy dan Pemerintah Desa Minang Andala memperlihatkan adanya tumpang tindih batas wilayah dan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Masama.
Pihak keluarga H. Daniel berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, sesuai dokumen dan sejarah transmigrasi yang telah tercatat sejak 1980-an.( AM’oks69 )

























