14 Tahun Sengketa Lahan Daniel Reppy Kades Minang Andala Dituding Tutupi Fakta Kepemilikan Tanah

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa : H.Daniel Reppy bersama Anaknya Ronal, Kades Minang andala,Iksan Latugo, Pihak perusahaan, dan mantan Kades Minang Andala,BPD.

foto Istimewa : H.Daniel Reppy bersama Anaknya Ronal, Kades Minang andala,Iksan Latugo, Pihak perusahaan, dan mantan Kades Minang Andala,BPD.

Suarautara.com, Banggai – Sengketa lahan antara warga bernama H. Daniel Reppy (79) dengan Pemerintah Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, kembali mencuat ke publik selama 14 tahun menanti.

Persoalan ini muncul setelah adanya rapat verifikasi dan klarifikasi lahan yang digelar di kantor Desa Minang Andala berdasarkan surat resmi pemerintah desa bernomor 141/431/PD-MDL/2025.

Rapat tersebut membahas kejelasan status kepemilikan lahan milik H. Daniel Reppy, yang menurutnya berada di wilayah Desa Minang Andala. Namun, pihak pemerintah desa disebut-sebut menolak menerbitkan surat keterangan tanah, dengan alasan lokasi lahan tersebut berada di luar wilayah administratif Minang Andala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dihadiri langsung oleh H. Daniel Reppy didampingi anaknya Ronal Reppy, Kepala Desa Minang Andala Iksan Latugo, Sekretaris Desa Sapreng Dg Mabate, Ketua BPD beserta beberapa staf desa, perwakilan perusahaan, serta mantan Kepala Desa Minang Andala.

Dalam rapat itu, Ronal menegaskan bahwa dokumen dan peta lokasi tanah yang dimiliki ayahnya sudah lengkap dan sah secara hukum.

Dalam surat kami sudah sangat lengkap dengan peta lokasi. Namun, Kades seolah berupaya menutupi persoalan ini,” ujar Ronal Reppy.

Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Minang Andala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, dan dilanjutkan dengan kunjungan pihak keluarga H. Daniel ke Desa Tompotika Makmur untuk mencari kejelasan status lahan tersebut.

Rapat verifikasi dan klarifikasi lahan tersebut dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2025, menindaklanjuti surat undangan resmi dari Pemerintah Desa Minang Andala.

Persoalan muncul karena adanya perbedaan klaim batas wilayah desa dan kepemilikan tanah. Mantan Kepala Desa Minang Andala sebelumnya telah menyatakan bahwa tanah itu benar milik H. Daniel Reppy, namun Kades yang sekarang menilai lokasi lahan tersebut bukan di wilayah Minang Andala.

Sekretaris Desa Minang Andala menyebut surat kepemilikan tersebut masih dalam tahap kajian dan pemeriksaan, sementara Kades berjanji akan berkonsultasi dengan Camat Masama sebelum mengeluarkan surat resmi.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak H. Daniel kemudian mendatangi Kepala Desa Tompotika Makmur, yang dengan tegas menyatakan siap menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah karena lokasi lahan memang berada di wilayah desa tersebut.

H. Daniel Reppy adalah mantan pendamping transmigrasi yang ditempatkan di wilayah tersebut sejak tahun 1986, ketika masyarakat dari Minang Andala pertama kali membuka lahan di kawasan yang kini dikenal sebagai Desa Tompotika Makmur.

Menurut catatan pemerintah, Desa Tompotika Makmur resmi berdiri pada tahun 1998, dan kini dihuni oleh 158 Kepala Keluarga dengan 581 jiwa.

Sengketa lahan antara H. Daniel Reppy dan Pemerintah Desa Minang Andala memperlihatkan adanya tumpang tindih batas wilayah dan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Masama.

Pihak keluarga H. Daniel berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil, sesuai dokumen dan sejarah transmigrasi yang telah tercatat sejak 1980-an.( AM’oks69 )

Berita Terkait

Merespon Video Truk Oleng yang Viral, Satlantas Polres Situbondo Beri Edukasi Keselamatan dan Tindak Sopir
Jembatan Armco Garuda Merah Putih di Desa Minangandala Resmi Beroperasi Permudah Akses Warga dan Dorong Perekonomian
Tanpa Dukungan Pemda dan BSI Luwuk Atlet Binaraga Banggai Fitra Wardhana Tetap Raih Dua Gelar Nasional Harumkan Nama Daerah
Babinsa Kendit Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SDN 1 Balung
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
TNI Dampingi Pengecekan Revitalisasi SMK “Farida Adz-Zikra, Wujud Sinergi Dukung Peningkatan Fasilitas Pendidikan
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:09 WITA

Merespon Video Truk Oleng yang Viral, Satlantas Polres Situbondo Beri Edukasi Keselamatan dan Tindak Sopir

Senin, 27 Juli 2026 - 16:25 WITA

Jembatan Armco Garuda Merah Putih di Desa Minangandala Resmi Beroperasi Permudah Akses Warga dan Dorong Perekonomian

Senin, 27 Juli 2026 - 15:53 WITA

Tanpa Dukungan Pemda dan BSI Luwuk Atlet Binaraga Banggai Fitra Wardhana Tetap Raih Dua Gelar Nasional Harumkan Nama Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 12:02 WITA

Babinsa Kendit Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SDN 1 Balung

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Berita Terbaru