SUARAUTARA.COM, Buol – Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu, selaku Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Buol langsung menggelar rapat dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Desiase 19. Bertempat di Aula Lantai ll Kantor Bupati Buol, Kamis (18/02/2022).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Sulteng dan Instruksi Bupati Buol tentang PPKM level II yang harus segera dilaksanakan.
Wabup menyebutkan, saat ini kita perlu waspada karena mengingat kondisi Buol sekarang ini bekum sepenuhnya bebas dari penyebaran covid-19. karena, berdasarkan rilis dari dinas Kesehatan Kabupaten Buol, khusus untuk Kecamatan biau, terdapat 16 orang yang terkonfirmasi sedang dilakukan isolasi mandiri, dan 2 orang lainnya sedang dalam perawatan di RSUD Mokoyurli, sedangkan untuk 2 orang lainya berada di Kecamatan Bokat, dan mereka ini rata – rata merupakan para pelaku perjalanan,” ungkap Wabup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Wabup menegaskan dihadapan para peserta rapat tersbut yang diikuti jajaran Forkopimda, OPD, Camat dan Lurah, untuk segera melaksanakan semua aturan yang sudah tercantum dalam surat edara itu.
“ jadi kita perlu melaksanakan semua aturan yang sudah tercantum di dalam surat keputusan Bupati Buol dalam penanganan kasus konfirmasinya masyarakat kita yang ada di wilayah Kabupaten Buol agar tidak meloncat jumlah positif di daerah kita” tegasnya
Lebih lanjut Wabup menegaskan terkait menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulteng nomor 4 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (covid-19), serta untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19,, maka ada beberapa hal dapat menjadi perhatian diantaranya :
- Menegakkan Peraturan Bupati Buol nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid 19)
- Mengaktifkan kembali posko-posko Satgas covid 19 pada tingkat kecamatan dan Desa dan Kelurahan.
3.Memperketat penerbitan rekomendasi izin kegiatan dan bilamana diterbitkan rekomendasi maka petugas Satgas covid 19 setempat melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan covid 19 di tempat kegiatan.
- Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat laut dan udara yang akan memasuki wilayah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif atau hasil pemeriksaan Real Time – PCR dativ yang berlaku 2 x 24 jam serta menunjukkan kartu vaksin dan dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa .
- Kepada Camat kepala desa lurah memantau dan mendorong secara langsung pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dan usia lanjut.
- Covid-19 bekerjasama dengan TNI / Polri memastikan Setiap kegiatan ekonomi masyarakat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih ditegaskan lagi oleh Wabup bahwa Surat edaran tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diharapkan pemerintah Kecamatan Lurah/ desa Menindaklanjuti surat ini melanjutkan ke masyarakat.
[Prokopim]
Editor : Ruslan Panigoro

























