Banggai, Suarautara.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH bagi Pelaku Usaha Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk, Kamis (11/9/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, MM, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Yudi Amisudin, narasumber, serta para pelaku usaha dari berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Wabup Furqanuddin menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah tidak bisa dihindari karena sektor industri, perdagangan, pertambangan, hingga pertanian modern membutuhkan dukungan investasi.
Dengan kehadiran para pelaku usaha, masyarakat bisa merasakan manfaat nyata seperti terbukanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan daerah maupun pendapatan warga.
Namun, hal ini juga harus dibarengi dengan kepedulian menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap menghadapi tantangan serius, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.
Banyak perusahaan yang masih lalai menjalankan ketentuan lingkungan, padahal aturan itu sudah jelas diatur oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” tambah Furqanuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Yudi Amisudin, mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam aktivitasnya.
Kami tidak segan-segan memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Karena menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan izin lingkungan sehingga pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kelestarian alam.
( AM’oks69 )
























