Tumaratas Dua Langowan Barat, Raih Juara Dua Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulut 2025

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menetapkan Desa Tumaratas Dua, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, sebagai juara kedua Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulut Tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 186 Tahun 2025.

Untuk tahun ini, Desa Kapondakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil menyabet juara pertama. Sementara Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, masing-masing menduduki peringkat ketiga dan keempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian lomba desa dilaksanakan melalui serangkaian tahapan ketat, mulai dari evaluasi dokumen administrasi hingga presentasi lapangan. Setiap desa diberikan waktu maksimal 60 menit untuk memaparkan profil, potensi, dan inovasi. Paparan tersebut mencakup penayangan video, penyampaian materi oleh kepala desa, serta diskusi interaktif bersama tim penilai.

Kegiatan presentasi di Desa Tumaratas Dua dipusatkan di kantor desa, dengan kehadiran lengkap unsur pemerintahan desa, Ketua TP PKK, BPD, LPM, dan Karang Taruna. Beberapa kriteria penilaian meliputi kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, program pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi digital, pelestarian adat dan budaya, hingga penguatan lembaga desa.

Hukum Tua Desa Tumaratas Dua, Rocky Woran, dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam pengelolaan administrasi kependudukan, penyusunan produk hukum desa, manajemen BUMDes, hingga pemberdayaan TP PKK.

Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., mengapresiasi prestasi yang diraih Desa Tumaratas Dua. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah desa bersama masyarakat dalam mendorong pembangunan berbasis inovasi.

“Ini adalah hasil kerja bersama yang patut kita banggakan. Desa Tumaratas Dua mampu menjadi contoh tata kelola desa yang baik di Minahasa. Kami berharap ini memotivasi desa-desa lain agar terus berbenah dan berinovasi,” ujar Bupati RD, Rabu (2/7/2025).

Beliau menambahkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus mendukung setiap upaya desa untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berdaya saing.(ara)

Berita Terkait

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta
Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Siapkan Dukungan Penguatan SDM Pemuda
Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:29 WITA

Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah, DPRD Siapkan Dukungan Penguatan SDM Pemuda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:47 WITA

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Berita Terbaru