BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media terkait keterlambatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Daerah Banggai Tahun 2025, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Banggai, Ahmad Rifai S.L, S.STP, M.Si, menyampaikan pada Sabtu malam (12/4) bahwa informasi yang menyebutkan TPP belum dibayarkan selama tiga bulan tidak sepenuhnya benar.
“Kami telah melakukan verifikasi dan validasi ketat terhadap persyaratan pembayaran TPP. Sebagian besar perangkat daerah sudah memenuhi syarat dan telah menerima rekomendasi pembayaran ke BPKAD,” jelas Rifai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan proses tersebut. Berdasarkan edaran yang telah disampaikan, ada enam persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pencairan TPP, yaitu. :
1. ) Laporan Produktivitas Kinerja ASN melalui e-Kin
2. ) Rekapitulasi Absensi melalui e-Absensi
3. ) Laporan Lunas Pajak PBB P2
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (terhubung dengan KPK)
5. ) SPT Tahunan
6. ) Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.

Jika salah satu syarat tersebut belum dipenuhi, maka perangkat daerah belum bisa menerima rekomendasi pembayaran.
“Pencairan TPP untuk Januari dan Februari sudah dimulai sebelum cuti lebaran, dengan catatan persyaratan lengkap. Sedangkan TPP bulan Maret akan dicairkan April ini setelah proses verifikasi selesai,” tambahnya.
Rifai juga menjelaskan bahwa penentuan besaran TPP mengacu pada empat kriteria: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Sebagian besar ASN di Banggai menerima TPP berdasarkan beban dan prestasi kerja.
Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Banggai terus menekankan pentingnya disiplin dan kinerja optimal ASN. Mereka menilai TPP bukan sekadar insentif finansial, tetapi penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme aparatur.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang utuh kepada publik serta menjaga kepercayaan terhadap proses yang berjalan sesuai ketentuan,” tutup Rifai.
( SumbarKabag ORTAL/Dewi Qomariah

























