DaerahHukum & KriminalKab.BuolPemerintahanSOSOKSultengTopik Utama

Tindaklanjuti SK Bupati, Polsek Buol Bersama Muspika Pantau Aktivitas Warga

Buol, SUARAUTARA.COM – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Buol Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.04/123.20/BAG.HUKUM/2021 tentang penetapan pemberlakuan pembatasan jam malam di wilayah Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Kapolsek Biau bersama Muspika langsung memantau aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Kami sebagai Tim Satgas Covid-19 langsung melakukan pengecekan aktivitas masyarakat yang biasa menjadi tempat berkumpul warga yang berada di wilayah Kecamatan Biau serta memberikan pemahaman terkait pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buol,” Ucap Kapolsek Iptu Jaozi, Amd,Kep,Rabu (1/9/2021)

Ia mengungkapkan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran covid- 19 yang sangat tinggi di Kecamatan Biau.

Untuk itu, mari tetap Pedomani protokol kesehatan terutama saat beraktivitas diluar rumah dengan cara memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Jaozi.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Iptu Jaozi, Amd., Kep., mengatakan bahwa Polsek Biau Polres Buol bersama Muspika Biau Kabupaten Buol siap mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan jam malam di wilayah Kecamatan Biau dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis agar masyarakat benar-benar paham dan mengerti.

Kami siap turun langsung untuk memantau dan menertibkan warga yang tidak mematuhi pemberlakuan jam malam. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam menekan angka penularan virus Corona,” Tegasnya.

Oleh karena itu, kami berharap warga masyarakat dapat berperan aktif dalam mematuhi aturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Buol.

Kami menghimbau warga masyarakat terkait pemberlakuan jam malam di wilayah Kecamatan Biau mulai berlaku pada tanggal 1 – 6 September 2021, untuk itu Tim Satgas akan menghentikan aktivitas pedagang yang masih berjualan diatas pukul 20.00 sampai dengan 06.00 Wita dan kami akan memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai aturan dan undang-undang berlaku,” ungkap Jaozi.

Berdasarkan pemantauan, kegiatan tersebut diawali dengan mengelar apel bersama yang dihadiri oleh Camat Biau, Sekcam Biau, Kasi Trantib, Personel TNI-Polri dan Anggota Sat Pol-PP.

 

 

 

 

(chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button