Terbukti Palsukan Data Pemain, Persbul Buol Resmi Dikeluarkan Dalam Kompetisi Liga 3

Minggu, 14 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, PALU – Tim kebanggan Kabupaten Buol Perbul Buol, akhirnya harus menelan pil pahit dan rela dikeluarkan dari kompetisi liga 3 Indonesia Tahun 2021 atas kesalahan fatal yang dilakukan Tim kesayangan Bumi Pogogul ini.

Dimana, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 07/Pendis/VII/2021 yang ditanda tangani H.Bisnu Junaepa selaku ketua Panitia Disiplin, Abdul Rahman Paduai Anggota dan Abdul Rahman Pontoh selaku panitia pertandingan, Tim Persbul Buol resmi di keluarkan dalam kompetisi liga 3 Indonesia Tahun 2021.

Surat Keputusan itu dikeluarkan setelah sebelumnya panitia disiplin menerima pangajuan banding dari tim Rajawali United terkait adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan tim Persbul. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi  dugaan itu terbukti benar, dimana tim Persbul Buol terbukti telah melakukan pemalsuan data diri salah seorang pemain ataupun memainkan pemain yang tidak sah, atas nama ZULKIFLI AMRIN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan panitia pelaksana, Ijazah nomor punggung (10) atas nama Zulkifli yang disampaikan tim Persbul Buol telah dirubah foto ijazahnya, dan KTP pemain nomor punggung (10) atas nama Zulkifli yang disampaikan tim Persbul Buol adalah KTP orang lain. Dan untuk lebih menguatkan hasil verifikasi tersebut selanjutnya panitia pelaksana  secara tehnis menghadirkan dua orang tim ahli dari Dinas Dikjar Suteng dan Dukcapil Kota Palu guna untuk melakukan pengecekan dan memverifikasi data dokumen Ijazah dan KTP pemain bersangkutan. Dan hasilnya, pemain atas nama Zulkifli bernomor punggung (10) yang terdaftar pada Sistim Informasi Adminisrasi Kependudukan (SIAP) Dukcapil dan DSP Tim Persbul Buol terbukti menggunakan KTP dan Ijazah orang lain atas nama ZULKIFLI AMRIN. Selain itu, hasil verifikasi selanjutnya, ditemukan tim Persbul Buol, juga terbukti memasukan dan memainkan empat (4) pemain senior  dalam pertandingan.

Sehingga berdasarkan bukti pelanggaran tersebut, maka panitia disiplin secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengenaan sanksi kepada tim Persbul Buol dan selanjutnya SK itu ditandatangani Asrov PSSI Sulteng, Drs H. Kasmudin Kasim selaku pihak yang mengetahui.

Dan Surat Keputusan pengenaan sanksi yang telah dikeluarkan itu, sudah sesuai dengan peraturan Umum PSSI Nomor : KEP/01/1/2008 Pasal 59 tentang Hukuman atas pemain yang tidak sah , Ayat (1.1), (1,2), (1,3) dan (1,4) maka seluruh kemenangan yang diperoleh Tim Persbul Buol dari pertandingan pertandingan sebelumnya akan dikurangi.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Tim Persbul Buol dan KONI Buol belum berhasil setelah berita ini diturunkan. (**)

Berita Terkait

Sambut Hari Pers Nasional PWI Banggai Bersama Para Pengurus Anjang Sana ke Dua Panti Asuhan
Bupati Banggai Amirudin Resmi Lepas Balap Motor “ Berani Ba Gass ” Dorong Sport Tourism dan Bakat Generasi Muda
Sehari Hilang, Bocah 11 Tahun Korban Ombak Pantai Leok Buol Ditemukan Tewas
TEGAS & TERTIB, Sekjen Gerindra Sugiono Perintahkan Kader Bersihkan Atribut Partai di Jalanan
Pemkab Buol Koordinasikan Perencanaan Pembangunan dan Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kemendagri
Kejari Banggai melalui Cabjari Pagimana Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Siuna 2021 – 2023
Sekda Banggai Wakili Bupati Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Sulteng Bahas Efisiensi Anggaran 2026
Usai Panen Perdana, Pemdes Pokobo Bersama Warga Tanam Kacang di Pekarangan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:38 WITA

Sambut Hari Pers Nasional PWI Banggai Bersama Para Pengurus Anjang Sana ke Dua Panti Asuhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmi Lepas Balap Motor “ Berani Ba Gass ” Dorong Sport Tourism dan Bakat Generasi Muda

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:53 WITA

Sehari Hilang, Bocah 11 Tahun Korban Ombak Pantai Leok Buol Ditemukan Tewas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:11 WITA

TEGAS & TERTIB, Sekjen Gerindra Sugiono Perintahkan Kader Bersihkan Atribut Partai di Jalanan

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:39 WITA

Pemkab Buol Koordinasikan Perencanaan Pembangunan dan Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kemendagri

Berita Terbaru

Bolaang Mongondow Raya

LMI Dukung LBI Perjuangkan Pemekaran Bolaang Mongondow Raya

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:11 WITA

OPINI

ZIARAH KUBUR

Sabtu, 7 Feb 2026 - 11:08 WITA